Lumajang (beritajatim.com) – Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial R di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke polisi setelah kepergok berselingkuh dengan istri warga pada Selasa (27/1/2026). Pelaporan ini dilakukan langsung oleh suami yang merasa tidak terima istrinya disetubuhi oleh sang oknum pimpinan desa tersebut.
Kasi Polres Lumajang Ipda Suprapto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan perzinahan tersebut secara resmi dari pihak pelapor. Kasus asusila ini terungkap saat korban (suami) secara mendadak memergoki pelaku sedang berhubungan badan dengan istrinya sendiri.
Kejadian bermula saat korban yang berprofesi sebagai tukang bangunan kembali ke rumah untuk mengambil barang keperluan kerja yang tertinggal. “Jadi, awalnya korban ini sudah berangkat kerja sebagai tukang bangunan, tapi pulang lagi ke rumahnya karena ada barang yang tertinggal,” terang Suprapto, Kamis (29/1/2026).
Sesampainya di rumah, korban terkejut melihat istrinya berduaan bersama pelaku tepat di dalam kamar pribadinya. Ia segera melaporkan kejadian tak senonoh tersebut kepada kepala dusun hingga akhirnya diproses lebih lanjut ke tingkat polsek.
“Ini korban melihat sendiri istrinya berduaan di dalam kamar bersama pak kades. Kejadian itu langsung dilaporkan ke kepala dusun sampai akhirnya ke polsek,” tambah Suprapto merinci kronologi penggerebekan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, menyatakan pihaknya masih memantau proses hukum yang berjalan sebelum menjatuhkan sanksi administratif. Pemberian sanksi berupa pencopotan jabatan baru bisa diproses setelah terdapat kejelasan status hukum pelaku di kepolisian.
“Tentu kita lihat dulu, ancaman hukumannya, jika lebih dari 5 tahun bisa kami ajukan pemberhentian sementara,” ungkap Bayu secara tegas. Setelah vonis pengadilan keluar dan memiliki kekuatan hukum tetap, barulah proses pemberhentian permanen dapat dilakukan sesuai regulasi.
Pihak DPMD menekankan bahwa pelanggaran etik dan hukum oleh aparatur desa merupakan persoalan serius yang mencederai kepercayaan publik. Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman materiil guna menentukan langkah hukum selanjutnya bagi oknum kades berinisial R tersebut. [has/beq]






