Sumenep (beritajatim.com) – Oknum guru salah satu SMP Negeri di Sumenep berinisial AH, diduga telah melakukan penipuan terhadap Herman Setya Budi (36), seorang pedagang asal Sampang.
Kala itu, AH yang merupakan guru olah raga itu menjanjikan pada Herman bahwa dirinya bisa membantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban pun terbujuk oleh rayuan pelaku, dan menyerahkan uang sejumlah Rp 150 juta kepada pelaku.
Namun ditunggu hingga bertahun-tahun, janji pelaku hanya tinggal janji. Korban tidak juga diangkat menjadi PNS dan pelaku tidak bersedia mengembalikan uang Rp 150 juta yang telah diserahkan korban. Akhirnya, korban memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Kuasa hukum korban, Daud Yusry membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan AH ke Polres Sumenep dengan laporan polisi nomor : LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP. Laporan tersebut pun diproses dan tersangka AH telah ditahan. Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUH Pidana. “Yang kami inginkan saat ini, uang Rp 150 juta milik klien saya bisa dikembalikan. Sekali lagi, kami ingin tersangka segera mengembalikan uang itu,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Sumenep membenarkan bahwa tersangka kasus tersebut telah ditahan. Namun saat ini kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. “Saat ini Polres hanya menerima penitipan tahanan dari kejaksaan. Proses hukum yang sekarang silahkan konfirmasi ke kejaksaan, karena semua sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” terangnya. (tem/kun)






