Sampang (beritajatim.com) – Oknum Camat di lingkungan Pemkab Sampang dibebastugaskan untuk sementara. Camat tersebut diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sudarmanto, Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Setdakab setempat saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan adanya pembebastugasan sementara salah satu camat tersebut. “Iya benar, saat ini sedang diproses,” singkatnya, Senin (2/9/2024).
Ditanya alasan dibebastugaskan? Sudarmanto menerangkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Disiplin Pegawai Negen Sipil. “Nanti saya hubungi jika telah selesai, karena surat terkait pembebasan tugas sementara camat itu tertanggal 2 September 2024 atau hari ini,” imbuhnya.
Informasi lain yang berhasil diperoleh beritajatim.com tentang Surat Keputusan (SK) pembebastugasan sementara Camat tersebut nomer bernomor: 800/142/434.031/2024.
Rujukannya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Juga Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Serta Peraturan Bupati Sampang Nomar 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Sampang. [sar/suf]






