Surabaya (beritajatim.com) – Oei Kie Lay dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan oleh Hakim Ferdinand Marcus Leandere dalam sidang yang digelar Rabu (11/6/2025). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima bulan penjara.
Hakim menyatakan Oei Kie Lay bersalah karena kelalaiannya saat mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas serius. Mobil tersebut menabrak sebuah ruko bernama CIDO Printing yang terletak di Jalan Klampis Jaya, Surabaya.
“Terdakwa Oei Kie Lay terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan barang,” ujar hakim dalam amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya,” katanya.
Kecelakaan yang dimaksud terjadi pada 7 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan April lalu, terdakwa saat itu mengendarai Pajero bernopol L-1939-ACR menuju Ruko CIDO Printing. Ketika hendak berhenti, terdakwa justru salah menginjak pedal gas. Mobil melaju kencang dan menghantam bagian depan ruko hingga masuk ke dalam bangunan.
Insiden tak berhenti di sana. Mobil sempat mundur dan menabrak kendaraan lain yang sedang parkir. Setelah itu, kendaraan kembali melaju dan menabrak ruko untuk kedua kalinya. Mobil akhirnya terhenti setelah mengalami kerusakan parah meskipun mesin masih dalam keadaan menyala.
Akibat insiden tersebut, berbagai alat usaha seperti mesin printing, mesin laser, komputer, kulkas, hingga perabot toko mengalami kerusakan berat. Pemilik usaha, Adi Wena Nalendra, mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Barang-barang tersebut termasuk mobil Pajero milik terdakwa serta berbagai perlengkapan usaha milik korban.
Perbuatan Oei Kie Lay dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [uci/suf]






