Surabaya (beritajatim.com) – MCA (28) mahasiswa asal Gresik nekat memperkosa anak dibawah umur berinisial CM (15) usai nyabu di Sawah Pulo, Surabaya, November 2023 kemarin. Aksi pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel Jalan Demak, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M. Prasetyo mengatakan MCA diamankan saat menjalani rehabilitasi di Sidoarjo. Ia pun mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas kepolisian.
Awalnya, ia membeli sabu di kawasan Sawah Pulo, Surabaya dan memakai barang haram itu di lokasi. Setelah mengkonsumsi sabu, tersangka MCA lantas menjemput korban yang saat itu bersama temannya berinisial VT. Dengan bujuk rayu yang dikeluarkan oleh MCA, tersangka berhasil membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Demak.
“Di Hotel, tersangka MCA kembali nyabu. Dia sempat mengajak korban untuk nyabu namun ditolak,” kata Prasetyo, Rabu (3/4/2024).
Setelah nyabu, tersangka MCA mengajak korban berhubungan badan. Ajakan itu kembali ditolak dan korban sudah hendak lari. Namun, tersangka langsung menindih korban dan melakukan aksi intimidasi kepada korban. “Korban diancam akan dibunuh ketika tidak mau menuruti permintaan korban,” tuturnya.
Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah. Korban yang merasa nyawanya terancam merasa tak ada pilihan lain kecuali menuruti nafsu bejat mahasiswa tersebut. Setelah selesai menyetubuhi korbannya, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan memesankan ojek online.
Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Dengan beberapa alat bukti, mereka kemudian membuat laporan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [ang/suf]






