Banyuwangi (beritajatim.com) – Pria berinisial NR (56) terpaksa digelandang polisi dari Polsek Mangaran, Situbondo saat dirinya sedang duduk di warung. Penangkapan dirinya ternyata bukan tanpa alasan.
Pria paruh baya warga Desa Trebungan Kecamatan Mangaran itu diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis togel. Saat ditangkap di warung itu, ternyata dirinya tak hanya diam. Tapi, diam-diam sedang merekap pesanan nomor togel via HP dari pelanggannya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti di antaranya uang tunai Rp658 ribu, 3 lembar kertas rekapan, 1 buah tas dan 2 buah bolpoin. “NR ditangkap pada Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB,” ungkap Kapolsek Mangaran AKP Aryo Pandanaran, Jumat (29/3/2024).
AKP Aryo menyebut, saat penangkapan NR memang sedang merekap nomor togel di handphonenya. Saat itu, dirinya tak menyadari ada anggota yang datang menghampirinya.
“Saat anggota Polsek Mangaran datang, tersangka tidak menyadari sehingga begitu diperiksa didapati tersangka sedang merekap nomor togel” terang AKP Aryo.
Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa dirinya bertekad memberantas praktik dan pengungkapan kasus judi. Harapannya, ketentraman dan kenyamanan lingkungan bisa terjaga apalagi saat Ramadhan.
“Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi,” tegasnya. [rin/suf]






