Bojonegoro (beritajatim.com) – Tidak sedikit penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang harus ditidurkan atau dihentikan sementara karena mengalami masalah administrasi kependudukan. Seperti misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, maupun NIK tidak ditemukan.
Kelala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro Moch Chosim mengatakan, beberapa hal yang menyebabkan masalah administrasi kependudukan ini karena disebabkan beberapa faktor. Baik secara sistem maupun dari pemohon atau pemilik data kependudukan.
“NIK bermasalah tersebut bisa terjadi karena kasusnya warga yang pernah perekaman lebih dari satu kali, ada kemungkinan juga awalnya tidak aktif mengurus administrasi kependudukan, dan jika butuh baru mengurus,” ujarnya, Rabu (8/9/2021).
Padahal, kata dia, pengurusan administrasi kependudukan atau e-KTP ini sudah bisa dilakukan di masing-masing kecamatan. Dengan begitu diharapkan bisa mempermudah warga dalam melakukan perekaman data. Kecuali, bagi warga yang mengalami permasalahan harus dilakukan verifikasi di kantor Dispendukcapil.
“NIK yang bermasalah ini memang banyak terjadi. Pengurusan NIK bermasalah sebenarnya cepat verifikasinya, hanya 10-15 menit. Tetapi yang lama ini karena antreannya,” jelasnya.
Dinas Sosial, menurut Chosim, juga sering melakukan koordinasi terkait dengan data kependudukan warga penerima bantuan sosial yang bermasalah. “Sesama OPD sudah biasa koordinasi. Karena untuk kepengurusan administrasi kependudukan hanya dispendukcapil,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro Arwan mengatakan, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari pemerintah terus mengalami penurunan. Hal itu sebagian besar karena setelah dilakukan verifikasi terjadi masalah administrasi kependudukan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bansos”]
Berbagai permasalahan yang sering dialami KPM terhadap beberapa bantuan sosial dari pemerintah diantaranya, adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, NIK tidak valid, dan NIK tidak ditemukan. “Sehingga menurut evaluasi dari KPK ini harus ditidurkan dulu, tidak boleh disalurkan dan harus dibenahi terlebih dahulu,” jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan karena sebagian besar yang bermasalah secara teknis tersebut seharusnya layak mendapat bantuan. Mengacu dari dari penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro per Desember 2020 terakhir yang menerima BPNT ada 135.243 penerima, kemudian mulai Juli hingga Agustus tinggal 94.612 penerima. [lus/suf]






