Surabaya (beritajatim.com) – Niat untuk menikmati rasa sedih dengan minuman beralkohol (Minol) usai putus pacaran membuat AY (18) masuk penjara. Miras yang dibeli dengan semua uang yang ia punya tak mencukupi untuk membuat ia lupa akan rasa sakit hati dan tertidur.
AY yang setengah teler lantas mengajak temannya untuk mencari uang. Tengah malam, mereka berdua berjalan di sepanjang Jalan Bulak Banteng Patriot dengan rasa mabuk yang magak. Saat itu, kebetulan ada sangkar burung Cucak Biru yang belum dimasukan ke dalam rumah.
“Idenya mencuri timbul saat lihat sangkar burung Cucak Biru itu belum dimasukan sama penghuni rumah. Karena setengah mabuk dan dikuasai rasa ingin minum kembali, mereka langsung mencuri,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Selasa, 27 Desember 2022.
AY langsung melancarkan aksinya. Dia dibantu teman yang sedang mengawasi keadaan di sekitar kampung. Namun, AY malah melakukan kesalahan. Dia terjatuh saat hendak membawa hasil curian pergi. Alhasil, burung jutaan rupiah tersebut berbunyi dan membuat si pemilik burung keluar rumah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Tersangka berhasil ditangkap oleh korban, sementara temannya langsung kabur duluan,” imbuh Kompol Ardi.
Sementara itu, di hadapan penyidik, AY mengakui jika malam itu ia hanya ingin mabuk dan tertidur dengan tenang. Sehingga, ia nekat mencuri karena uangnya sudah habis. Ia pun menyesali perbuatannya.
“Iya saya menyesal,” ujarnya singkat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/but]






