Ponorogo (beritajatim.com) — Sebuah tradisi turun-temurun di Ponorogo berubah menjadi tragedi hukum. M. Hafiz Nadi, pemuda asal Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo, setelah mencoba menerbangkan balon udara raksasa buatannya sendiri saat libur Lebaran lalu. Balon tanpa awak berdiameter 30 meter itu tak sempat mengudara, namun justru mengantar Hafiz ke balik jeruji.
Penangkapan Hafiz pada libur Lebaran lalu, di rumahnya. Saat itu, aparat Polres Ponorogo mengamankan sebuah balon raksasa yang belum sempat diterbangkan, puluhan petasan siap pakai, dan sejumlah bubuk mesiu. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa balon itu merupakan karya ketiganya.
“Dua balon sebelumnya sudah berhasil diterbangkan, tapi yang satu ini berhasil kami gagalkan,” kata Andin, ditulis Jumat (25/4/2025).
Tak hanya Hafiz, polisi juga memeriksa tiga remaja lainnya ang masih di bawah umur. Mereka diduga turut membantu dalam proses pembuatan balon, namun dibebaskan lantaran status usia. Hafiz berdalih aksinya adalah bentuk pelestarian tradisi tahunan menerbangkan balon udara saat Lebaran.
Kapolres menjelaskan bahwa perakitan balon dimulai sejak tahun 2024. Rencana awal, balon akan diterbangkan saat Lebaran tahun lalu, namun gagal karena kekurangan dana. Tahun ini, Hafiz menghidupkan kembali proyek itu dengan dana patungan Rp1,2 juta dari teman-temannya. Bahan-bahan, termasuk bubuk mesiu, ia beli secara daring dan racik sendiri. “Belinya bahan-bahannya secara online,” katanya.
Kini, Hafiz harus berhadapan dengan ancaman hukum. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan bahan peledak secara ilegal. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Andin. (end/kun)






