Pacitan (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap anggota kepolisian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Kamis (31/7/2025). Dua terdakwa, Ahmad Junedi dan Adi Sahputra, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga mengancam akan mengebom dan menggorok anggota Satlantas Polres Pacitan.
Ancaman itu terjadi saat proses mediasi kecelakaan kendaraan pengangkut BBM ilegal pada April lalu. Dalam dakwaannya, JPU Destian Rama dan Nurhadi menyebut Junedi dan Adi sempat menyampaikan ancaman serius kepada aparat.
“Jika saya ditugaskan menggorok, saya akan menggorok. Jika diperintahkan meledakkan, kami akan meledakkan,” ujar JPU mengutip ucapan terdakwa di persidangan.
Junedi bahkan mengaku sebagai seorang teroris, sementara Adi merupakan eks narapidana kasus terorisme. Pernyataan itu membuat aparat kepolisian meningkatkan pengamanan dengan berkoordinasi bersama Tim Penjinak Bom (Jihandak) Polda Jatim.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa berlapis menggunakan Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Imam Bajuri, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia berdalih kliennya hanya menyampaikan ucapan tersebut dalam nada bercanda, termasuk pengakuan status sebagai mantan napiter.
“Klien kami kooperatif. Mediasi juga sudah mengarah ke perdamaian, dengan adanya ganti rugi Rp10 juta dan perbaikan kendaraan,” kata Imam.
Pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis pekan depan. Sidang berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. (tri/but)






