Pacitan (beritajatim.com) – Dua tersangka dalam kasus dugaan terorisme yang sempat menghebohkan warga Pacitan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Ahmad Junedi (AJ) asal Sibolga, Sumatera Utara, dan Adi Saputra (AS) dari Tapanuli Tengah, diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Senin (22/6/2025) petang, sebagai bagian dari proses tahap dua penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pacitan, Nurhadi, menyampaikan bahwa keduanya dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Darurat.
“Mereka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugas,” jelas Nurhadi.
Kedua pria yang disebut sebagai saudara kandung itu sempat menciptakan situasi mencekam saat datang ke Mapolres Pacitan, Jumat 25 April 2025 lalu. Niat awalnya untuk mediasi terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpa rekan mereka berubah menjadi ancaman serius terhadap aparat.
Salah satu tersangka diketahui mengeluarkan ancaman akan membunuh anggota polisi dan meledakkan Mapolres Pacitan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Situasi tersebut memaksa aparat menutup akses Jalan Ahmad Yani serta kawasan Paviliun Wijaya Kusuma.
Tak hanya itu, Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Jatim juga diterjunkan untuk memeriksa dua kendaraan milik tersangka guna memastikan tidak ada bahan peledak. Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Kami siap membawa kasus ini ke meja hijau. Ancaman yang mereka lontarkan bukan hal sepele, dan proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nurhadi.
Dengan pelimpahan ke Kejari Pacitan, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. [tri/beq]






