Magetan (beritajatim.com) – Beni Saiful Ibat (33) warga Desa Balegondo, Ngariboyo, Magetan gagal menggondol duit kotak amal yang dicurinya pada Minggu (14/4/2024) pukul 16.30 WIB. Warga Desa Truneng, Sukomoro, Magetan keburu memergokinya kabur usai mengambil uang kotak amal Masjid Jami’ Darul Arqom di desa setempat.
Saat berhasil terkejar warga, dia mengakui jika telah mengambil uang kotak amal masjid. Kepada warga, dia mengaku kepepet hingga memilih mencuri uang dalam kotak amal. Warga pun melaporkan kejadian itu pada polisi.
Kejadian berawal saat Beni datang ke masjid tersebut meminta izin kepada saksi Sunarti dan Riyadi untuk duduk di serambi masjid untuk melakukan sholat Ashar. Setelah itu, Sunarti dan Riyadi meninggalkan masjid menuju rumah orang tua mereka yang berada tepat di depan masjid.
Saat Sunarti berada di ruang tamu, dia mendengar suara seperti barang yang ditarik/diseret. Dia kemudian melihat ke depan masjid dan ternyata Beni sudah tidak ada dan kotak amal juga sudah tidak di tempatnya.
Sunarti kemudian bergegas memanggil tetangganya, yang rumahnya berada di depan masjid, dan memberitahukan bahwa ada maling kotak amal. Mereka berdua kemudian mengejar Beni yang sudah berusaha kabur melalui jendela masjid. Warga masyarakat yang mendengar teriakan maling kemudian keluar dan membantu mengamankan pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Magetan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku, kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo, Senin (15/4/2024).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polres Magetan antara lain kotak amal kaca, satu motor Honda Supra warna hitam nopol AE 3288 NA, sebatang besi, dan uang tunai sejumlah Rp 738.200.
Kuncahyo menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian, terutama di tempat-tempat ibadah. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aksi kriminal. [fiq/but]






