Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan Polres Blitar Kota melarang kegiatan penerbangan balon udara saat lebaran 2025 mendatang. Nantinya Pemkot Blitar akan mengeluarkan surat edaran berisi larangan penerbangan balon udara saat Hari Raya Idulfitri 2025.
Bahkan, Polres Blitar Kota siap untuk memproses hukum warga yang nekat untuk menerbangkan balon udara saat lebaran mendatang. Karena memang sejatinya penerbangan balon udara memang melanggar Undang-undang dan bisa dipenjara.
“Balon udara itu ada pidananya tergantung bila ada yang melaporkan maka polisi bisa menindaklanjuti,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (25/3/2025).
Polres Blitar Kota pun menegaskan akan memproses semua laporan yang masuk terkait balon udara saat lebaran mendatang. Pihaknya tidak ingin penerbangan balon udara bisa mengganggu lalulintas udara.
“Pak Wali Kota juga akan mengeluarkan surat edaran larangan balon udara dan petasan,” tegasnya.
Penerbangan balon udara saat lebaran sendiri bagi sebagian orang sudah menjadi tradisi. Sehingga meski telah dilarang sejak dulu tetap saja ada balon udara yang terbang di langit Blitar saat lebaran. [owi/beq]






