Malang (beritajatim.com) – Demonstrasi Indonesia Darurat juga berlangsung di Kota Malang, Kamis (22/8/2024). Massa kawal putusan MK mengepung Gedung DPRD Kota Malang, menolak keputusan terbaru DPR RI tentang syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Massa aksi terdiri dari berbagai kalangan profesi, mulai mahasiswa hingga organisasi masyarakat di Kota Malang. Tak hanya berorasi secara bergantian, mereka juga membentangkan sejumlah spanduk kecaman, di antaranya bertuliskan ‘DPR RI Membajak Konstitusi’ ‘Kawal Putusan MK’.
“Artinya, DPR telah mengeluarkan tabiatnya untuk menjegal segala bentuk konstitusi dan demokrasi yang ada,” kata korlap aksi, Rembo.
Rembo mengatakan para demonstran mengecam tindakan DPR RI yang menganulir putusan MK soal ambang batas usia calon kepala daerah.
“Maka dari itu kami mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat datang untuk menyampaikan keresahan, kami di sini untuk terus mengawal (putusan MK),” ujar Rembo.
Rembo mengancam demonstran akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar. Dia pun meminta para demonstran untuk terus menjaga semangat demi mengawal putusan MK.
“Kami harus membersamai karena DPR hari ini tidak memandang masyarakat sebagai yang mereka wakili dan hanya mewakili kepentingan mereka sendiri. Mungkin apabila dulu ada reformasi dikorupsi, maka hari ini dihabisi. DPR dengan jelas menghabisi demokrasi, mengangkangi konstitusi, demi melanggengkan kekuasaan oligarki dan itu terlihat ketika putusan MK keluar dan dalam hitungan jam terjadi rapat yang membahas hal ini,” ujar Rembo. [luc/beq]






