Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 280 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro diajukan untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Remisi Khusus I (RK-I) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta Remisi Khusus (RK-II) yakni narapidana yang langsung bebas setelah pemberian remisi. Dari jumlah tersebut tiga orang diusulkan bebas langsung atau mendapat remisi khusus II. Sedangkan sebanyak 277 mendapat remisi khusus I.
[berita-terkait number=”5″ tag=”teroris”]
“Narapidana yang mendapat remisi diantaranya tiga orang perempuan yang terlibat pidana khusus dengan hukuman diatas 5 tahun,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia, Kamis (21/4/2022).
Sementara dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi hari raya itu salah satunya merupakan seorang napi teroris (napiter) asal Banyuwangi yang merupakan limpahan dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Alasan diusulkannya napi teroris mendapat remisi diantaranya karena sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, dan mengikuti program deradikalisasi. “Remisinya diberikan kepada para napi mulai 15 hari hingga 2 bulan. SK remisinya akan keluar 7 hari menjelang lebaran,” terang mantan Kalapas Bandar Lampung tersebut.
Sekadar diketahui, jumlah warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro sebanyak 472 orang dengan rincian, 409 orang nara pidana dan jumlah tahanan sebanyak 63 orang. “Dari jumlah tersebut, untuk napi korupsi ada 10 orang dan 4 orang tahanan. Mereka yang terlibat kasus korupsi tidak ada remisinya karena harus bayar denda pengganti,” pungkasnya. [lus/suf]






