Surabaya (beritajatim.com) – Hilman Septian Fikri bersama dan Priangga Sanji, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis bibit tembakau sintesis dari Belanda menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra menuntut keduanya dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo UU No 35 tentang Narkotika.
Selain itu Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider satu miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana enam bulan.
” Menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan,” ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Halimah Umaternate, Senin (23/6/2025).
Diketahui,Terdakwa Hilman menjalani hukuman di Lapas Klas II A Kota Bogor kenalan dengan “V” Tahun 2020 melalui Instagram nama akun Kuda Kembar, Terdakwa belum pernah bertemu dengan “V” hanya komunikasi di IG.
Akhir bulan Desember 2023,”V” menyuruh terdakwa memberi nomer HP nya,akan ada kiriman paket berisi tembakau sintetis, terdakwa dijanjikan diberi tembakau sintetis sebagai imbalannya.Terdakwa memberikan nomer HP nya, kepada akun Kuda Kembar.
Awal bulan Pebruari 2024 terdakwa diminta alamat untuk menerima paket berisi tembakau sintetis berada di wilayah Semarang, terdakwa memberikan alamat yang di Semarang,Namun “V” melarang terdakwa menggunakan alamat Semarang,Kemudian “V” mengirimkan alamat pengiriman paket di Surabaya dengan identitas alamat Indonesia,l.
Kemudian “V” menyuruh Terdakwa Hilman untuk mencari orang yang bisa menerima paket bibit sinte di Surabaya.Lalu terdakwa Hilman berbicara dengan Priangga Sanji, teman satu kamar di Lapas Klas II A Kota Bogor untuk mencarikan orang, dengan upah Rp 1 juta.
Selanjutnya Priangga Sanji menghubungi temannya saksi Ranita Ayu Fauzi teman kuliah di Surabaya untuk menerima paket milik tantenya namun tidak memberitahu paket tersebut berisikan narkotika kepada Ranita Ayu Fauzi, yang kemudian membantu menerima paket.
Terdakwa Hilman menyuruh Priangga Sanji memesan Go Send untuk mengambil paket di Kantor Pos Surabaya jalan Kebun Rojo No. 10 Surabaya Utara, dengan tujuan Kampus negeri di Surabaya Selatan menyuruh agar paket diletakkan di dekat pos tersebut.
Pada Selasa 27 Pebruari 2024 jam 19.00 wib, saat saksi Ranita Ayu Fauzi hendak mengambil paket tersebut di Pos Sekuriti Kampus, saksi Ranita Ayu diamankan petugas kepolisian, telah dilakukan control delivery terhadap kiriman tersebut.
Dilakukan interogasi terhadap Ranita Ayu didapati keterangan bahwa saksi Ranita Ayu disuruh oleh saksi Priangga Sanji yang saat itu berada di Lapas Klas II A Bogor untuk menerima paket dari tantenya dan saat dilakukan interogasi tiba-tiba saksi Priangga Sanji menghubungi saksi Ranita Ayu untuk memotret paket, dan dikirim ke saksi Priangga Sanji. [uci/ted]






