Malang (beritajatim.com) – Koordinator Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang Jakarta (FMJ), Irman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses hukum dugaan korupsi di Kabupaten Malang. Dia mengungkapkan dugaan korupsi ini terkait aset Korpri Kabupaten Malang.
Irman dan FMJ bahkan berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (11/9/2024). Dia menyebut dalam kasus dugaan korupsi ini ada nama Wahyu Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang.
“Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan saudara Wahyu Hidayat saat menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang. Kami meminta Kejagung turun tangan mengusut kasus ini,” ujar Irman dalam keterangannya.
Irman menyebut bahwa kasus ini sebenarnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun, dia menganggap penanganan kasus ini tidak tuntas dan tidak ada perkembangan meski sempat memanggil Wahyu Hidayat dan Didik Budi Mulyono.
“Kami harapkan Kejagung turun tangan membuka dan mendalami kembali kasus dugaan korupsi ini,” ujar Irman.

Dia berharap Kejagung memanggil pimpinan Kejari Kabupaten Malang dan Kejati Jawa Timur untuk mengusut kasus ini.
“Sehingga asas equality before the law benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
Perwakilan massa sendiri sempat diterima oleh pihak Kejagung. Perwakilan Kejagung berjanji akan menindaklanjuti dan mendalami pengaduan mahasiswa dan pemuda Malang.
“Tadi mereka sudah berjanji akan tindaklanjuti apa yang jadi tuntutan kami, sehingga perkara ini akan terang benderang,” ujar Irman.
Sementara Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi menegaskan bahwa masalah aset Korpri Kabupaten Malang sudah selesai. Aset sudah diserahkan Kajari Kabupaten Malang melalui Kajati Jawa Timur kepada Bupati Malang selanjutnya diserahkan ke PD Jasa Yasa.
“Sudah selesai itu aset sudah diserahkan. Ada fotonya dari Kajari diserahkan ke Bupati terus diserahkan ke Jasa Yasa. Sudah clear dan aset sudah diserahkan oleh Pak Kajari melalui Bu Kajati,” ujar pria yang kini berkontestasi di Pilwali Kota Malang ini.
Bahkan Wahyu juga menunjukkan foto penyelamatan aset berupa Motel dan Gedung Pertemuan IKA Mandiri Sengkaling milik Pemerintah Kabupaten Malang oleh Kejari Kabupaten Malang. Wahyu pun memastikan tidak ada pelanggaran dalam perkara yang sedang dipermasalahkan dengan mencatut namanya ini.
“Jadi tidak ditemukan apa pun tidak ada pelanggaran aset. Dan diserahkan oleh mereka foto ada pak Sekda lama. Jadi tahun sebelum saya jadi Sekda. Permasalahan itu pada saat sebelum saya jadi ketua DP Korpri makanya penyelesaian melalui mantan sekda (sebelum dijabat Wahyu),” ujar Wahyu. (luc/ian)






