Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar ternyata sudah bergerak, mengusut dugaan manipulasi sewa rumah dinas Wabup Blitar yang menguras APBD sebesar Rp 490 juta. Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo menyebut bahwa saat ini Kejari sudah bergerak melakukan proses penyelidikan terkait dugaan akal-akalan sewa Rumdin Wabup Blitar.
“Soal sewa rumah dinas Wabup Blitar, karena memang sudah banyak laporan yang masuk sebagai penegak hukum sudah kita tindaklanjuti,” ujar Agung di depan gerbang Kantor Kejari Blitar, Rabu(18/10/2023).
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Blitar saat ini sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan akal-akalan sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar selama 20 bulan tersebut. Dugaan kasus itu pun kini masih diselidiki lebih mendalam oleh bagian Intel Kejaksaan Negeri Blitar.
Baca Juga: Wushu Jatim Siap Tempur di Pra PON 2023, La Nyalla Dorong Pertahankan Juara Umum
“Terkait apa sih yang sebenarnya terjadi, sementara ini masih ditangani intel,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah telah menyampaikan pandangannya terkait sewa rumah dinas Wabup di depan DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (18/10/23). Dalam pandangannya, Bupati Blitar Rini Syarifah, memerintahkan bagian Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terkait sewa Rumdin Wabup Blitar tersebut.
“Selanjutnya soal polemik yang berkembang saat ini saya memerintahkan kepada inspektorat untuk melaksanakan audit internal untuk mendalami permasalahan tersebut,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar.
Baca Juga: Polres Lamongan Siap Amankan Pemilu 2024
Bupati Blitar pun menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi dan akan menerima hasil audit yang dilakukan Inspektorat terkait sewa Rumdin Wabup Blitar itu. “Apapun hasilnya kami akan mematuhinya ini pun sekaligus menjawab saran dan masukkan dari PAN,” imbuhnya.
Sebenarnya kalau dilihat dari proses sewa dan aturan sewa Rumdin Wabup Blitar semua sudah sesuai aturan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar pun sebelumnya juga menyebut bahwa proses sewa Rumdin Wabup Blitar itu sudah legal dan sesuai aturan.
Diketahui bahwa sewa Rumdin Wabup Blitar ini dilakukan selama 2 kali. Pada tahun pertama yakni 2021 lalu, rumah milik Bupati Blitar disewa selama 8 bulan dengan nominal 196 juta rupiah. Pada tahun berikutnya, rumah milik Rini Syarifah tersebut kembali disewa oleh Bagian Umum Pemkab Blitar untuk 12 bulan dengan nominal 294 juta rupiah.
Proses sewa ini pun sudah sesuai aturan alias legal, namun yang menjadi permasalahan adalah Rumdin tersebut tidak pernah ditempati Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Selama disewa 20 bulan tersebut, Rumdin Wabup justru ditempati oleh Bupati Blitar dan keluarganya.
Baca Juga: Jelang Lawan Bali United, Gombau Berharap Pemainnya Evaluasi Diri
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar pun tidak mempertanyakan soal legalitas sewa, namun mengenai kode etik seorang pejabat pemerintahan. Menurut Komisi I DPRD Kab Blitar apa yang dilakukan oleh Bupati Blitar ini tidak etik dilakukan.
Pasalnya rumah yang disewa oleh Bagian Umum Pemkab Blitar tersebut adalah milik Bupati Blitar Rini Syarifah. Usai disewa Rumdin itu kemudian juga tetap ditempati oleh Bupati Blitar.
Namun pandangan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dibantah oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah. Menurutnya sebelumnya sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan Wabup Blitar terkait tukar tempat tinggal.
Dengan alasan efesiensi tidak ingin ribet, Rini Syarifah memilih untuk tetap tinggal di rumah yang sebelumnya disewa oleh Pemkab Blitar sebagai Rumdin Wabup. Sementara Wabup Blitar diminta untuk tetap tinggal di Pendopo RHN.
Baca Juga: Turnamen Biliar Galaxy Open 2023 di Surabaya, Total Hadiah Rp89,8 Juta
“Saya dan pak wabup duduk bareng waktu itu, berdua sepakat kalau yang rumahnya dekat dengan pendopo kan saya silahkan pak wabup tinggal di pendopo daripada saya berpindah, dan beliau sangat senang saat itu,” kata Rini Syarifah.
Kini kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar ini masih terus bergulir. DPRD Kabupaten Blitar masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara dari Kejaksaan Negeri Blitar juga masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal itu. (owi/ian)






