Malang (beritajatim.com) – Badan Pangan Nasional melakukan relaksasi harga acuan pembelian atau HAP gula di musim giling tahun 2024 ini. Harga dipatok sebesar Rp14.500 per kilogram.
Kebijakan itu diketahui melalui surat edaran yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional tertanggal 3 Mei 2024. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat KH.Hamim Holili menyambut baik relaksasi HAP yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional.
“Ini upaya yang baik dari pemerintah pusat. Sehingga para petani tebu bisa lebih bersemangat mewujudkan tanaman tebu menjadi lebih baik kedepannya,” ungkap Gus Hamim sapaan akrabnya, Rabu (8/5/2024) siang pada beritajatim.com.
Gus Hamim menjelaskan, penyumbang terbesar produksi gula nasional di Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang.
Sekali panen tebu diwilayah ini mencapai lebih dari 250 ribu ton.
“Secara umum Kabupaten Malang menyumbang 15 persen produksi gula Nasional. Dengan luas lahan tebu secara keseluruhan yang mencapai lebih dari 40 ribu hektar,” tegasnya.
“Ini good will pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan. Sehingga dari relaksasi HAP itu, petani tebu memperoleh pendapatan yang sesuai dengan nilai pokok produksi yang sudah mereka keluarkan,” sambung Gus Hamim.
Relaksasi HAP gula tahun ini, lanjut Gus Hamim, berawal dari petani tebu yang mengharapkan pada pemerintah agar menaikkan harga sesuai pengeluaran pengeluaran dari petani.
Setelah dilakukan penghitungan penghitungan secara makro, oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat diajukan ke pemerintah di angka Rp16.400. “Alhamdulillah setelah kita ajukan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional mengakomodir harapan petani dengan menarik HAP diangka Rp14.500. Artinya apa, nilai ini naik jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp12.500,” beber Gus Hamim.
Dengan kenaikan Rp 2000 per kilogram, lanjut Gus Hamim, petani tebu bisa memperoleh pendapatan yang signifikan setelah biaya pokok produksi dikeluarkan.

Masih kata Gus Hamim, HAP Gula terbaru akan berlaku mulai tanggal 3 Mei 2024 hingga 31 Oktober 2024 atau berakhirnya masa musim giling tebu.
“Dengan kenaikan HAP Gula, petani bisa lebih bersemangat bercocok tanam. Ini juga berkaitan dengan ketahanan pangan dinegara kita, kalau sampai soal harga ini jatuh, orang akan enggan bertani lagi,” tuturnya.
Kenaikan relaksasi HAP Gula yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional, pemerintah melalui Satuan Tugas atau Satgas Pangan agar memastikan implementasi relaksasi HAP Gula konsumsi di tingkat produsen, agar dilakukan pengawasan secara bersama sama, berkala baik ditingkat produsen maupun konsumen.
“Kami mendukung kinerja Satgas Pangan dalam bidang relaksasi HAP Gula ini. Karena bagaimanapun juga Satgas Pangan adalah wasitnya. Satgas Pangan ditunjuk pemerintah untuk menjadi penengah antara petani dan pabrik gula, antara petani dan juga perdagangannya. Biar tidak ada permainan, harus ada yang mengawasi. Dan itu tugas Satgas Pangan melakukan pengawasan secara langsung,” pungkas Gus Hamim. [yog/but]






