Surabaya (beritajatim.com) – Mulai 1 November 2024, pengurusan SIM baru maupun perpanjangan diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, khususnya Pasal 9 Ayat 5, dan Surat Telegram Korlantas ST bulan 10 tanggal 24 Oktober 2024.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
AKP Sigit menegaskan masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib melampirkan surat atau kartu kepesertaan JKN aktif, baik BPJS Kesehatan maupun Kartu Indonesia Sehat.
“Untuk sementara, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba, apabila ada masyarakat yang belum memiliki JKN nanti akan ada petugas dari BPJS di kantor satpas Colombo yang akan membantu,” kata AKP Sigit Ekan .
Kepala Cabang BPJS Surabaya, Hermina Agustin Arifin, menambahkan bahwa masyarakat yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan tetapi menunggak iuran dapat melunasi tunggakannya atau mencicil melalui aplikasi Rehab di mobile JKN.
“Bukti pelunasan atau pendaftaran cicilan dapat digunakan sebagai persyaratan pengurusan SIM,” kata Hermina Agustin.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat tercover dalam program JKN dan mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih mudah. (ted)






