Magetan (beritajatim.com) – Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, resmi menunjuk Muhtar Wakid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda demi kelancaran tugas pemerintahan.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.3/100/403.203/2025, yang ditetapkan di Magetan pada 19 Juni 2025. Penunjukan Muhtar Wakid didasarkan pada tiga hal utama: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/II/2021, serta kekosongan jabatan Sekda di Kabupaten Magetan.
Muhtar Wakid yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan, akan menjalankan dua tanggung jawab sekaligus.
“Damping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan, juga bertugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan,” bunyi perintah tertulis dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penugasan ini berlaku mulai 20 Juni 2025 dan akan berakhir sampai dengan dilantiknya Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Magetan.
Muhtar Wakid memiliki NIP 196712161994031005 dan berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b). Ia diminta melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Tembusan surat ini disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Inspektur Daerah, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Magetan dijabat oleh Pj, yakni Winarto yang saat itu merangkap sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. [fiq/but]






