Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota memperketat pengawasan terhadap praktik prostitusi konvensional maupun daring yang dinilai semakin meresahkan warga. Dalam operasi terbaru, petugas menyasar lokasi-lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi asusila di wilayah hukum Kota Pasuruan guna membersihkan penyakit masyarakat.
Satu orang tersangka berinisial TI (57), perempuan asal Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan petugas karena diduga kuat terlibat dalam praktik penyediaan jasa prostitusi. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat penginapan maupun rumah kos agar tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar norma susila tersebut.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga kesucian lingkungan menjelang Hari Raya Idulfitri. “Kami mengamankan seorang tersangka prostitusi berinisial TI bersama sejumlah barang bukti di lokasi kejadian untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya pada Rabu (11/3).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai dengan total puluhan lembar dari berbagai pecahan sebagai bukti transaksi. Rinciannya meliputi satu lembar Rp100.000, sepuluh lembar Rp50.000, tiga lembar Rp20.000, 24 lembar Rp10.000, 11 lembar Rp5.000, serta beberapa lembar pecahan kecil lainnya.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan dokumen pendukung berupa satu buah buku tamu yang berisi daftar nama pelanggan yang datang ke lokasi tersebut. Temuan ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk memetakan jaringan dan intensitas praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Polisi juga menemukan barang bukti pendukung lainnya berupa dua kemasan (pack) obat kuat dengan merek tertentu di kamar tersangka. Barang-barang ini telah dilabeli dan disita oleh penyidik Satreskrim sebagai penguat delik perkara prostitusi yang sedang ditangani.
Yokbeth menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan secara mendadak di berbagai titik rawan untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik asusila. “Tindakan tegas ini diambil agar masyarakat bisa merasa nyaman dan situasi kamtibmas tetap kondusif selama masa cipta kondisi ini,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti uang dan dokumen telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk pemberkasan perkara. Pihak kepolisian berkomitmen segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (ada/but)






