Mojokerto (beritajatim.com) – Perselingkuhan diduga menjadi motif terduga pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda di depan minimarket yang terletak di Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (20/9/2022) sore. Korban diduga berselingkuh dengan istri terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, diduga korban, HMR (22) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto berselingkuh dengan istri terduga pelaku. “Cuma ini belum terbukti. Karena ada dugaan perselingkuhan itu sehingga pelaku menganiaya korban,” ungkapnya, Rabu (21/9/2022).
Dari hasil keterangan sejumlah saksi, lanjut Kasar, korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku sehingga terduga pelaku yang diketahui berinisial HE, usia sekitar 30 tahun. Diduga korban sudah dibuntuti sehingga saat melihat korban di teras minimarket yang terletak di depan Alun-alun Kota Mojokerto, Jalan A Yani langsung dianiaya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
“Korban diduga menyelingkuhi istrinya sehingga pelaku menganiaya yang bersangkutan. Ketemu di minimarket tersebut dan langsung dianiaya. Menggunakan media kayu, potongan kayu. Yang melerai dari warga yang melihat dan pegawai minimarket yang memisahkan mereka,” katanya.
Sejumlah warga dan pegawai minimarket menarik terduga pelaku sehingga tidak melanjutkan penganiayaan. Setelah berhasil dilerai oleh warga dan pegawai minimarket, jelas Kasat, terduga pelaku kabur. Tidak lama, anggota Polresta Mojokerto bersama petugas dari PMI Kota Mojokerto mengevakuasi korban ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo.
“Setelah kejadian, dia (terduga pelaku) tidak pulang. Istri pelaku sudah diminta keterangan dan menyampaikan jika yang bersangkutan belum pulang. Belum ada kepastian (dugaan perselingkuhan). Masih didalami. Benar tidaknya masih kita dalami. Untuk unit yang turun semua, dari penyidik, dari resmob semua turun,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda menjadi korban penganiayaan di depan minimarket yang terletak di Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (20/9/2022) sore. Korban yang diketahui berinisial HMR (22) tersebut mengalami luka parah di bagian kepala.
Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV minimarket. Korban asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto tersebut awalnya duduk di teras minimarket. Sekira pukul 15.20 WIB, terduga pelaku tiba-tiba menghampiri korban sembari membawa balok kayu.
Terduga pelaku langsung memukuli korban dengan membabi buta menggunakan balok kayu. Meski di sekitar lokasi kejadian ramai warga, namun tidak ada yang berani merelai. Korban pun diam tak melawan. Terduga pelaku mengambil kursi yang ada di teras minimarket dan dipukul ke bagian kepala korban.
Melihat hal tersebut, warga dan karyawan minimarket yang melihat kemudian melerai aksi terduga pelaku. Sejumlah warga dan karyawan minimarket mencoba menjauhkan dari korban, terduga pelaku justru tertawa sembari berteriak seakan puas dengan apa yang sudah dilakukan.
Sementara akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Darah segera mengucur dari luka yang ditimbulkan akibat pukulan yang dilayangkan terduga pelaku di bagian kepala dan wajah.
Tak lama anggota Satsabhara Polresta Mojokerto Kota ke lokasi untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban yang sehari-hari bekerja di koperasi tersebut dievakuasi ke rumah sakit menggunakan ambulance PMI Kota Mojokerto. Aksi penganiayaan tersebut ditanggani Satreskrim Polresta Mojokerto. [tin/kun]







