Malang (beritajatim.com) – Motif dua tersangka membunuh driver taksi online akhirnya terkuak. Itu setelah tim Satuan Reskrim Polres Malang akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka pembunuh driver taksi online Apris Fajar Santoso (29), warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (8/6/2023).
Kedua pelaku atas nama Exa Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dan Ahwan Nuhro (35), warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro menjelaskan, bermula pada Minggu (4/6/2023), Polres Malang menerima laporan orang hilang dari Maulid Dian (26), istri dari driver online yang tinggal di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.
“Kami menerima laporan adanya orang hilang pada Minggu (4/6/2023) dari istri korban. Yang mana istrinya melaporkan bahwa suaminya belum pulang sejak Sabtu (3/6/2023). Dihubungi nomor ponselnya sudah tidak bisa,” tegas Wisnu, Kamis (8/6/2023).
Dari pelacakan Tim Satreskrim, kata Wisnu, diketahui ada pemesan grab online atas nama Wawan dengan alamat sebuah tempat kos di Kepanjen dengan tujuan Pantai Balekambang, Malang Selatan.
BACA JUGA:
Kronologi Jasad Driver Online Asal Kepanjen Malang Dibuang di Jurang Piket Nol Lumajang
“Setelah menerima orderan tersebut, korban tidak kembali lagi. Telepon selularnya tidak bisa dihubungi. Kami lalu membentuk tim gabungan. Dan menangkap dua pelaku disebuah rumah di kawasan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Setelah kami periksa, kedua pelaku mengakui bahwa dirinya memesan order mobil online tersebut,” tutur Wisnu.
Wisnu melanjutkan, dalam aksinya kedua pelaku menggunakan KTP atau identitas bukan aslinya untuk masuk pada pemesanan taksi online atau go car.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro menerangkan, motif pembunuhan ini karena dua pelaku ingin menguasai harta korban. Terutama mobil yang dipakai korban sebagai driver gocar Toyota Calya nopol N 1846 FH.

“Dua pelaku ingin memiliki kendaraan korban dengan cara membunuh, dan itu sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Karena pelaku punya banyak hutang, untuk melunasi hutang,” kata Riski.
Riski melanjutkan, untuk mengeksekusi korban, kedua pelaku sempat lebih dulu mampir ke sebuah musala di kawasan Bantur, Kabupaten Malang pada petang hari. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan bersama pelaku. Di tengah jalan sejauh satu kilometer, pelaku meminta balik ke musala.
BACA JUGA:
Pembunuhan Driver Online, Istri Sempat Video Call Sebelum Korban Hilang
“Alasan pelaku balik ini karena berdalih ada barang yang tertinggal di musala. Saat itu pelaku Ahwan Nuroh langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali tambang. Menindih tubuh korban dan mematikan kontak mobil supaya tidak bisa berjalan lagi,” beber Riski.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, ada niatan untuk membuang jasad korban di Pantai Balekambang, Malang. Namun kondisinya tidak memungkin. Jasad korban kemudian dibungkus selimut. Ditaruh jok belakang dan sopir diambil alih Ahwan Nuroh.

Sebelum akhirnya, dibuang ke Jurang Piket Nol di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. “Pelaku kita jerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP Serta pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP. Pelaku ini mencari mangsa dengan memesan taksi online secara random. Dan memilih indekos di sekitar Kepanjen untuk mencari sasaran,” pungkas Riski. [yog/suf]






