Madiun (beritajatim.com) – Aparat Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SDR (50), warga Desa Kebonagung, dan STR (23), warga Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, menyebut kedua pelaku mengandalkan situasi lengang untuk melancarkan aksinya. Mereka cenderung menyasar sepeda motor yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menempel. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat situasi sepi, mereka langsung beraksi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, untuk lokasi persawahan, pelaku datang dengan berjalan kaki agar tidak mencolok. Motor milik petani yang diparkir di pinggir sawah menjadi sasaran empuk ketika pemiliknya tengah bekerja.
Berbeda dengan di kawasan permukiman, pelaku menggunakan cara berkeliling mencari target, bahkan memanfaatkan ojek online untuk berpindah tempat tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kasus pertama melibatkan SDR yang mencuri sepeda motor Honda Karisma tahun 2005 milik warga Pilangkenceng di area persawahan Desa Muneng pada Minggu (29/3/2026) sore. Motor tersebut ditinggal korban dengan kondisi kunci masih terpasang.
Polisi kemudian menangkap SDR saat hendak menjual hasil curiannya. Dari tangan pelaku, diamankan sepeda motor beserta dokumen kendaraan dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu, STR mencuri sepeda motor Honda Supra tahun 2002 milik warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, pada Minggu (12/4/2026) siang. Keberadaan motor terungkap setelah korban memperoleh informasi dan menemukan kendaraannya berada di rumah pelaku.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, STNK, BPKB, rekaman CCTV, serta barang milik tersangka.
Menurut Kapolres, hasil kejahatan para pelaku tidak selalu langsung dijual. Sebagian disimpan terlebih dahulu sebelum dipasarkan, dengan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari pemeriksaan, keduanya juga mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Madiun, seperti Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, dan Balerejo.
Saat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lain serta jaringan penadah. Masyarakat pun diimbau lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir. “Pastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan,” tandasnya. (rbr/kun)







1 Komentar
makanya sering o patroli. jodogrok ae neng poss