Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memerintahkan pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar (wajib belajar 9 tahun) tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menanggapi putusan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan pemerintah pusat.
Kepala Disdik Kabupaten Malang, Suwadji, menyambut baik putusan MK tersebut dan menilai hal itu sebagai langkah positif dalam meringankan beban masyarakat, khususnya yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
“Kalau saya menyambut baik dan gembira. Karena itu nantinya bisa meringankan beban masyarakat yang menyekolahkan anaknya,” ujar Suwadji, Rabu (28/5/2025), usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Malang.
Meski demikian, Suwadji menyebut bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Sebab nanti pasti akan ditindaklanjuti Kementerian. Karena dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, PP 42, dan Permendikbud Dikti Nomor 75 Tahun 2012, disebutkan sumber pembiayaan sekolah berasal dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Kalau digratiskan, tentu harus ada perubahan peraturan. Pada prinsipnya kami siap mengikuti,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa urusan kebijakan pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara dinas pendidikan hanya bertugas menjalankan kebijakan.
“Untuk kebijakan pembiayaan dan sebagainya, nanti menunggu dari pemerintah pusat,” tambah Suwadji.
Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (27/5/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah juga wajib menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah swasta.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga dan satu orang pegawai negeri sipil (PNS). [yog/beq]






