Jombang (beritajatim.com) – Kejadian tak masuk akal dialami Siti Maghfiroh (37) dan suaminya, AA (38), warga Desa Plosogeneng, Jombang. Uang tabungan mereka senilai Rp200 juta di Bank Jombang tiba-tiba berubah menjadi deposito.
Ketika hendak menarik dana tersebut, pihak bank menyatakan saldo mereka telah dikunci. Apa yang sebenarnya terjadi?
Duit Raib, Tabungan Berubah Deposito
Siti Maghfiroh masih mengingat jelas tahun 2019, saat ia dan suaminya menabung Rp200 juta di Bank Jombang. Mereka meyakini uang tersebut aman tersimpan. Namun, tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2022, ketika mereka hendak menarik dana tersebut, jawaban pihak bank sungguh mengejutkan.
“Kami datang ke bank, tetapi kata petugas, uang kami sudah dialihkan ke deposito. Padahal kami tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun,” kata Siti saat ditemui di rumahnya, Jumat (7/3/2025).
Seakan tak cukup dengan perubahan tabungan tanpa izin, buku tabungan milik Siti dan suaminya juga hilang. Anehnya, buku tersebut diketahui berada di tangan seseorang bernama SPS (51), warga Lamongan yang dikenal sebagai orang dekat pimpinan Bank Jombang.
Skema Kredit Berujung Petaka
Persoalan ini berawal dari perkenalan suami Siti dengan AN, pimpinan Bank Jombang. Melalui perantara SPS, AN menawarkan rumahnya kepada suami Siti dengan skema kredit yang dijanjikan bisa diatur melalui internal bank. Karena merasa percaya, suami Siti menyetujui transaksi ini dengan jaminan sertifikat rumah yang masih atas nama AN.
Tak hanya itu, AN kembali menawarkan pinjaman lain kepada suami Siti untuk modal usaha. Kali ini, mereka menggadaikan rumah dan tanah milik mereka di Lamongan. “Pihak bank menawarkan bantuan pengurusan sertifikat dengan notaris yang mereka tunjuk. Karena suami saya percaya dengan SPS dan AN, ya kami setuju,” ungkap Siti.
Namun, kepercayaan itu ternyata berujung petaka. Bertahun-tahun sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung jadi. Pada 2022, pihak bank tiba-tiba meminta suami Siti mengganti notaris dan membayar sejumlah uang sebagai jaminan agar sertifikat segera diterbitkan.
“Suami saya akhirnya setor Rp200 juta ke rekening baru yang dibuka atas nama sendiri. Tapi setelah itu, buku tabungan malah dibawa SPS. Kami tidak pernah tanda tangan apa pun selain bukti setoran rekening baru,” kata Siti.
Setelah dua bulan, notaris baru yang ditunjuk justru menyatakan bahwa proses sertifikat terhambat karena Bank Jombang tidak kooperatif. Ketika suami Siti hendak menarik dana Rp200 juta tersebut, AN justru terus menghindar dan mengarahkan mereka menemui pegawai bank lain.
Pihak Bank Angkat Bicara
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Bisnis Bank Jombang, Usman, menegaskan bahwa perubahan tabungan menjadi deposito dilakukan karena nasabah memiliki hutang yang belum dilunasi.
“Uang tersebut bisa diambil, asal yang datang adalah pemilik rekening langsung, bukan istrinya. Kami khawatir ada masalah di kemudian hari,” ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman menyebut bahwa suami Siti masih memiliki hutang sekitar Rp800 juta yang belum dilunasi. Oleh karena itu, pihak bank merasa perlu memastikan penyelesaian kedua persoalan ini sebelum mencairkan dana.
“Kalau bicara dirugikan, justru kami yang lebih dirugikan. Karena itu, kami ingin agar masalah ini diselesaikan langsung oleh nasabahnya sendiri,” pungkasnya. [suf]






