Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Risno Rianto (20) tidak menyangka tempat kosnya di Jalan RA.Kartini Gresik digerebek polisi. Pemuda asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan itu diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka Rianto nama akrabnya sehari-hari. Berawal anggota Polsekta Gresik mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku yang memiliki narkotika golongan satu.
Mendapat informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan itu, mengarah pada Risno Rianto. Kemudian petugas
berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, di tubuh pelaku tepatnya di jaketnya ditemukan serbuk kristal warna putih yang disimpan di dalam klip plastik yang diduga sabu seberat 0,46 gram. Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolsekta Gresik.
“Barang bukti 0,46 gram sabu telah kami sita untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” ujar Kapolsekta Gresik AKP Inggit Prasettyanto, Jumat (8/03/2019).
Atas perbuatannya itu lanjut AKP Inggit, pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]
Sementara pelaku Risno Rianto mengatakan, dirinya sudah lama memiliki narkotika jenis sabu. Barang tersebut diperoleh rekannya dari Madura.
“Sabunya saya konsumsi sendiri mas. Belinya pun dari teman yang tinggal di Madura,” katanya. [dny/ted]






