Bojonegoro (beritajatim.com) – Terdakwa kasus korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) 2020 Kabupaten Bojonegoro Shodikin akan mengajukan kasasi. Melalui penasehat hukumnya ia merasa keberatan atas putusan banding.
“Kita mengajukan kasasi karena putusan banding masih memberatkan terdakwa,” ujar Penasehat Hukum Shodikin, Pinto Utomo, Selasa (12/7/2022).
Sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yaitu Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi-bojonegoro”]
Dengan putusan empat tahun penjara, pidana denda sebesar Rp50 juta dan pengganti jika tidak mampu membayar selama satu bulan kurungan. “Kemudian uang pengganti kerugian negara Rp572,2 juta subsider pidana penjaga satu tahun,” ungkapnya.
Putusan banding PT itu lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memvonis dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dengan pidana denda Rp 250 juta dengan pidana pengganti denda tiga bulan kurungan. Kemudian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 572,2 juta subsider pidana penjara satu tahun.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengaku belum mengambil sikap kasasi maupun tidak karena belum menerima salinan putusan banding terdakwa. “Kami belum menerima pemberitahuan putusan banding,” terangnya.
JPU sebelumnya melayangkan banding menitikberatkan pada tidak terpenuhinya rasa keadilan atas amar putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya. Mengingat terdakwa terbukti secara sah bersalah korupsi BOP TPQ 2020 yang mana dana itu seharusnya disalurkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. [lus/kun]






