Malang (beritajatim.com) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan akan mencabut izin perusahaan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang terbukti menyalurkan tenaga kerja secara ilegal. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberantas praktik ilegal dalam pengiriman pekerja migran.
“Kalau kita temukan penyalur ya, karena izin penyalur itu dari kami, akan kami cabut. Enggak ada ampun,” ujar Abdul di Universitas Islam Malang, Sabtu (11/1/2025).
Abdul menyebutkan bahwa Kementerian P2MI saat ini fokus melakukan akreditasi terhadap perusahaan penyalur CPMI dan sertifikasi pengurus-pengurusnya. Meskipun telah memiliki izin, jika ditemukan menyalahi aturan, perusahaan tetap akan diberikan sanksi tegas, hingga penutupan permanen.
“Makanya mitigasinya kami akreditasi lembaganya, sertifikasi pengurus-pengurusnya. Kalau dulu kan begitu saja,” jelas Abdul.
Berdasarkan laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN), ada lima hingga tujuh perusahaan penyalur CPMI yang diduga terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal. Kementerian P2MI kini tengah mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil tindakan.
“Ya ada, saya yang dapat laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan dari bawah itu ada 5 hingga 7 perusahaan lagi kita pelajari,” ungkap Abdul.
Abdul juga menjelaskan bahwa sanksi bagi perusahaan yang melanggar akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari peringatan hingga penutupan sementara. Namun, jika kesalahannya dianggap fatal dan melanggar regulasi berat, perusahaan akan ditutup selamanya.
“Oh ada tahapannya. Kalau dia masih bisa kita peringatkan, kita peringatkan. Kalau ditutup sementara, ditutup sementara. Tapi kalau sudah tidak bisa dibina, kita binasakan,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia dan memastikan pengiriman tenaga kerja dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. [luc/beq]






