Jakarta (beritajatim.com) – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan organisasi di luar Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukan organisasi profesi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Yusril menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Menurutnya, Peradi mirip dengan organisasi profesi lainnya seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang memiliki keanggotaan, kode etik, dan tugas pembinaan yang jelas.
Jika ada organisasi advokat di luar Peradi, Yusril menegaskan bahwa itu hanya organisasi masyarakat (ormas), bukan organisasi profesi.
“Kalau ada sejumlah orang, berkumpul sama-sama, lalu datang ke Notaris membuat akta organisasi, yang anggotanya advokat. Tapi sebenarnya organisasi itu bukan organisasi profesi, hanya ormas saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menekankan pentingnya Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat di Indonesia yang diakui oleh undang-undang.
Sesuai UU 18/2003, Yusril menyebut Peradi memiliki fungsi penting dalam pembinaan profesi advokat.
Termasuk juga pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), serta pengangkatan dan pengawasan advokat.
Selain itu, ia juga menyebut sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah.
Advokat adalah profesi mulia dan terhormat (officium nobile) serta merupakan bagian dari penegak hukum. Peradi sebagai organisasi profesi telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai state organ,” tegasnya. Oleh sebab itu, ia mendukung revisi terhadap UU Advokat untuk memperkuat Peradi sebagai organisasi tunggal (single bar).
Menurutnya, revisi bertujuan untuk mempertegas posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sekaligus menyelaraskan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa organisasi seperti Peradi ini memiliki kode etik yang kuat dan mengikat para anggotanya.
Kode etik tersebut, kata dia, merupakan perintah undang-undang yang tidak bisa digugat.
Ia menyebut organisasi profesi juga harus kokoh agar advokat lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Yusril pun meminta agar terbangun sinergi antara pemerintah dengan Peradi karena dengan organisasi yang solid, maka dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. [uci/ted]






