Pasuruan (beritajatim.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto hari ini berkunjung ke Kabupaten Pasuruan. Dia membagikan sertifikat tanah kepada 243 Kepala Keluarga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Hak atas tanah ini digunakan warga atas kepemilikan lahan di kawasan hutan. Sertifikat redistribusi tanah klarifikasi bukan kawasan hutan ini diberikan kepada perwakilan warga di pendopo Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pemberian sertifikat dilakukan bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, Plh Kepala Kanwil BPN Jatim Ribut Hari Cahyono, dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
“Sertifikatnya diberikan ke 243 kepala keluarga di Desa Tambaksari, totalnya 352 bidang tanah dengan luas 97,72 hektar. Jangan sampai disekolahkan atau dipinjamkan ke rentenir, karena itu sudah jelas tertulis sertifikat hak milik,” kata Hadi, Kamis (29/12/2022).
Diketahui penyerahan sertifikat ini merupakan program reforma agraria dari Kementrian ATR/BPN. Salah satu tujuannya yaitu unntuk menyelesaikan sengketa tanah di kawasan hutan.
Sengketa tanah di kawasan Pasuruan ini sudah berlangsung sejak 1923 dan warga sudah turun temurun menempati kawasan hutan. Kemudian pada tahun 1945, bekas tanah negara ini dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Lalu pada 2007, Kepala Desa Tambaksari memperjuangkan legalitas hukum tanah warganya ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan. Dilanjutkan pada 2020, pemerintah bersama Yayasan Gema Indonesia menelusuri dan mendata jejak riwayat tanah tersebut.
“Sertifikat tanah ini ditunggu hampir 100 tahun. Karena permasalahannya berlarut-larut, saya intruksikan Pak Wamen koordinasi dengan Pemprov. Alhamdulillah, 3 bulan sudah selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, berpesan kepada warga Desa Tambaksari agar bisa memanfaatkan tanah yang kini sudah bersertifikat tersebut. Terutama untuk lebih mengembang produk hasil budidaya perkebunan.
Seperti komoditas kopi, cengkeh, alpukat, pisang dan komoditas pertanian lain yang sudah mereka lakukan sejak dulu.
“Redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti sertifikat memberi kepastian hukum hak tanah kepada warga untuk memperbaiki aspek sosial ekonomi,” pungkasnya. [ada/beq]






