Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mendorong pembaruan Hukum Perdata Indonesia yang dinilai masih ‘bersandar’ pada warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Menurutnya, landasan hukum perikatan saat ini sudah tidak lagi relevan dengan tantangan ekonomi dan sosial masyarakat modern.
“Kita tidak dapat memungkiri bahwa landasan hukum perikatan kita masih bersandar pada warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah tidak relevan,” kata Yusril dalam Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu (15/10/2025).
Menurut Yusril, hukum perdata, khususnya di bidang hukum perikatan, adalah tulang punggung interaksi ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, pembaruan hukum yang tangguh sangat mendesak agar Indonesia memiliki kerangka hukum yang mencerminkan peradaban dan mampu menghadapi tantangan zaman.
Ketua Umum APHK, Yohanes Sogar Simamora membenarkan urgensi tersebut. Ia menyatakan, kegiatan APHK tahun ini memegang prioritas utama untuk membantu pemerintah dalam merumuskan pembaruan hukum perdata dan perikatan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini.
“Kegiatan ini untuk membantu pemerintah dalam pembaruan hukum perdata, khususnya perikatan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana APHK 2025, Utiyafina Mardhati Hazhin menjelaskan forum ini menjadi wadah strategis bagi akademisi dan praktisi untuk memperkuat pemikiran kritis terhadap asas-asas hukum perikatan.
“Melalui forum ini, para akademisi dari seluruh Indonesia berdiskusi secara mendalam mengenai bagaimana relevansi asas-asas dalam hukum perikatan dan penerapannya di tengah perkembangan sosial, ekonomi, dan transformasi digital,” ujar Utiyafina.
Konferensi yang berlangsung di Kampus Ubaya Tenggilis ini turut menghadirkan sejumlah Guru Besar hukum terkemuka, seperti Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi dari Universitas Indonesia, serta perwakilan dari regulator seperti Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. Aru Armando, S.H., M.H. [ipl/kun]






