Mojokerto (beritajatim.com) – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur terletak di Jalan Raya Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. BPK Wilayah CI Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Sebelumnya, BPK Wilayah XI Jawa Timur bernama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur. Perubahan nama tersebut terjadi sejak tahun 2023 berdasarkan terbitnya Permendikbudristek Nomor 33 Tehun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Pelestarian Kebudayaan.
BPK Wilayah XI Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Adapun fungsi yang diemban adalah melaksanakan pelindungan cagar budaya, fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
“Melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, melaksanakan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta urusan ketatausahaan,” ungkap Kepala BPK Wilayah XI Jawa Timur Endah Budi Heryani.
Perubahan nama tersebut merupakan salah satu langkah strategis dalam pemajuan kebudayaan dimana dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan. Yakni berupaya mensinkronkan pembentukan satuan kerjanya yang disesuaikan dengan proses pemajuan Kebudayaan.
“Bentuk pemajuan kebudayaan meliputi, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Ini memudahkan dalam pelaksanaan dilapangan yaitu dalam proses pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan,” katanya.
Perubahan ini akan memudahkan dalam pelaksanaan pelindungan ODCB dan CB kita bisa memasukkan unsur-unsur OPK. Seperti teknologi tradisionalnya, pengetahuan tradisionalnya, ritusnya, adat istiadat, manuskripnya nya dalam penjelasan ataupun pelaksanaan kegiatan.
“Sehingga ODCB dan CB tersebut tidak hanya berdiri sendiri namun ada banyak cerita yang melingkupinya. Selain itu, juga memudahkan pemerintah daerah dalam berkoordinasi. Terbentuknya BPK diharapkan kerja bersama membangun sinergitas dengan para pemangku kepentingan dalam bidang kebudayaan,” tuturnya.
Baca Juga: Pekerja Proyek Kolam Retensi di Mojokerto Temukan Mortir
Serta tata kelola pelestarian dan pemajuan kebudayaan dapat lebih optimal dilakukan. Penataan organisasi ini tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar, bertahap, berkelanjutan untuk sampai pada tahap yang optimal sehingga pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan menjadi lebih efektif, efisien, dan masif.
Tugas BPK Wilayah XI Jawa Timur adalah melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya di wilayah Jawa Timur. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPK Wilayah XI Jawa Timur menyelenggarakan fungsi yaitu penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya.
Zona cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, pemeliharaan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya. Pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, dokumentasi publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Keberadaan BPK Wilayah XI Jawa Timur melalui perjalanan panjang yang diawali dengan pendirian sebuah lembaga oleh Pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan SK.015A/1970 berganti nama menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional Kantor Wilayah III Mojokerto, hingga pada tanggal 20 Juli 2012 menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto.
Sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2015 berganti menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 mengganti namanya menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur. Sejak tahun 1979, BPK Wilayah XI Jawa Timur telah melakukan pemugaran dan konsolidasi pada 28 cagar budaya.
Dari kegiatan inventarisasi yang dilakukan sejak tahun 1988 didapatkan data tinggalan purbakala di wilayah Jawa Timur sejumlah 11.155 yang terdiri dari benda bergerak, benda koleksi museum, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Juru Pelihara yang bertugas merawat, memelihara, dan menjaga cagar budaya dan yang diduga cagar budaya ditempatkan di 247 situs di wilayah Jawa Timur.
Dalam menyelenggarakan sistem pemerintah yang baik sehingga dapat menegakkan integritas dan pelayanan berkualitas, BPK Wilayah XI Jawa Timur juga telah mencanangkan zona integritas dan menetapkan kebijakan-kebijakan reformasi birokrasi internal sebagai landasan komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). [tin/ted]








