Surabaya (beritajatim.com) – JC (42) warga Setro Baru Utara yang sehari-hari menjadi sopir, nekat menjadi kurir sabu karena kemiskinan alias terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, ia kini harus mendekam di penjara usai ditangkap Unit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu, (02/02/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh JC. Pihaknya yang mendengar informasi tersebut dan langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar, tersangka ini kurir jalanan yang biasa beredar di Kota Surabaya,” ujar Daniel, Jumat (11/02/2022).
Daniel menambahkan, usai diamankan oleh petugas di lapangan, JC langsung digelandang di rumahnya di Jalan Dukuh Setro. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0.53 gram yang disimpan di lemari baju. Selain itu, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik dan dua bendel klip transparan.
“Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama KM yang saat ini masih diburu polisi. Dapatnya dua poket, yang satu sudah laku terjual,” imbuh Daniel.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari penuturan tersangka, dirinya mengakui sudah menjadi kurir sejak Januari 2021. Ia melakukan hal tersebut karena tergiur upah yang besar.
“Rp 150 ribu sekali antar, kan pekerjaan mudah juga pak cuman tinggal antarkan. Sudah sekitar setahun (red: jadi kurir)”, ujar JC sambil tertunduk lesu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara. [ang/but]







