Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mendorong percepatan modernisasi sektor pertanian melalui pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan). Bantuan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut kini mulai dimanfaatkan oleh kelompok tani dan gabungan kelompok tani penerima untuk mendukung peningkatan produktivitas usaha tani.
Penyaluran bantuan alsintan yang dilakukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro itu menyasar delapan poktan dan gapoktan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Total terdapat delapan unit alsintan yang disalurkan, terdiri dari enam unit traktor roda dua, satu unit traktor roda empat, serta satu unit rice transplanter.
Pemkab Bojonegoro menilai mekanisasi pertanian menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan efisiensi kerja petani di tengah kebutuhan peningkatan produksi pangan.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan dukungan pemerintah kepada petani tidak hanya diwujudkan melalui bantuan alsintan, tetapi juga lewat sejumlah program pendukung lainnya yang menyasar berbagai kebutuhan sektor pertanian.
“Upaya yang kami lakukan tidak hanya melalui bantuan alat dan mesin pertanian, tetapi juga melalui program listrik masuk sawah untuk mendukung pengairan, memastikan ketersediaan pupuk, serta melakukan pemantauan harga hasil panen agar petani mendapatkan keuntungan yang layak,” ujar Nurul Azizah, Kamis (4/6/2026).
Selain memperkuat sarana produksi, Pemkab Bojonegoro juga menyiapkan bantuan benih padi unggul varietas Gamagora. Varietas tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan produktivitas lebih dari delapan ton per hektare sehingga berpotensi meningkatkan hasil panen petani.
Dengan dukungan alsintan dan berbagai program pendukung lainnya, pemerintah daerah berharap ketahanan pangan daerah semakin kuat sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.
Di sisi lain, DKPP Bojonegoro memastikan proses penentuan penerima bantuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelompok tani penerima harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN), memiliki legalitas yang jelas, dan siap mengelola bantuan secara bertanggung jawab.
Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro, Zaenal Fanani, menegaskan bahwa bantuan alsintan merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi teknologi pertanian di tingkat petani.
“Bantuan alsintan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi pertanian melalui pemanfaatan teknologi dan mekanisasi. Kami berharap alsintan yang diterima dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung kegiatan usaha tani dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Zaenal.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh bantuan diberikan tanpa biaya dan tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.
“Kami tegaskan bahwa bantuan ini tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan, maupun dipindahtangankan. Poktan dan Gapoktan penerima bertanggung jawab penuh terhadap operasional, perawatan, serta pemanfaatan alat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota kelompok,” tambahnya.
Untuk memastikan bantuan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan produksi pertanian, DKPP bersama penyuluh pertanian lapangan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Menurut Zaenal, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan pada tahun berikutnya. Kelompok tani yang tidak memanfaatkan alsintan secara optimal bahkan berpotensi kehilangan hak pengelolaan alat tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi petani. Karena itu, monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pendampingan agar alsintan benar-benar mampu meningkatkan produktivitas pertanian di Bojonegoro,” pungkasnya. (lim/but)






