Surabaya (beritajatim.com) – Sudah 4 bulan setelah Rama Indra jurnalis Beritajatim.com melaporkan menjadi korban kekerasan saat meliput demo aksi tolak RUU TNI di Jalan Pemuda, Surabaya, Maret 2025 kemarin, namun kasusnya menggantung tanpa kepastian hukum.
Kuasa hukum Rama Indra dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Salawati Taher mengatakan, pasca pelaporan dugaan kasus dugaan kekerasan pada jurnalis Beritajatim.com Rama Indra, praktis penanganan perkara belum ada kemajuan signifikan. Sejauh ini, Salawati susah meminta kejelasan hukum kepada penyidik yang menangani kasus ini.
“Penyidik berdalih masih menunggu kehadiran satu saksi yang sudah kami informasikan jika perusahaan tempat saksi bekerja tidak memberikan izin (untuk bersaksi),” kata Salawati, Sabtu (9/8/2025).
Pihak kepolisian sudah memeriksa dua saksi dalam kasus ini. Dua saksi yang diperiksa itu rekan jurnalis yang melihat langsung Rama Indra saat dianiaya oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
“Kami juga sudah serahkan video yang menjadi bukti Rama dianiaya saat melakukan tugas jurnalisnya untuk meliput,” tutur Salawati.
Karena itu, Salawati mendesak Polrestabes Surabaya serius menangani kasus ini dengan segera mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
“Karena sudah ada dua alat bukti dan menurut kami sudah memenuhi unsur delik pers,” tegasnya.
Rama Indra merupakan jurnalis Beritajatim.com yang saat itu sedang diberi tugas untuk meliput secara langsung acara demo aksi tolak RUU TNI yang saat itu berlangsung di Jalan Gubernur Suryo, Senin (24/3/2025).
Dari keterangan Rama, saat itu ia dianiaya oleh pelaku yang diduga anggota korps Bhayangkara. Rama merasa dirinya menjadi korban penganiayaan setelah merekam aksi pemukulan anggota polisi kepada massa pendemo.
Rama mengaku saat itu ia dipepet oleh 4-5 diduga anggota polisi. Walaupun sudah mengenakan kartu pers di leher, para pelaku tetap melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Selain memukul, para pelaku juga melakukan intimidasi kepada Rama.
Rama mengaku saat itu ada sekitar 4-5 orang yang melakukan aksi dugaan penganiayaan kepada dirinya. Ada beberapa anggota yang menggunakan seragam polisi turut melakukan pemukulan dan meminta agar Rama menghapus rekaman video dengan cara meminta paksa handphonenya. Karena Rama mempertahankan handphonenya, ia sempat menerima ancaman handphonenya akan dibanting.
“Saya saat itu mengalami luka di bagian bibir bagian atas, baret di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan,” jelas Rama.
Rama berharap agar pihak kepolisian yang menangani kasusnya segera memberikan kepastian hukum agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa. Rama menegaskan dirinya hanya memperjuangkan haknya sebagai warga negara dan profesi jurnalis yang dalam melaksanakan tugas dilindungi oleh undang-undang. (ang/ian)






