Ketika kerabat, kolega, atau “tim sukses” dari elite tertentu menduduki posisi-posisi strategis, masyarakat langsung mencium aroma nepotisme dan kolusi. Ini terlihat seperti kue kekuasaan yang dibagi-bagi, bukan amanah yang diberikan kepada yang terbaik.
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah bertekad membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKN: korupsi, kolusi, dan nepotisme. Beberapa peraturan baru pun telah diterbitkan untuk mewujudkan niat itu. Di antaranya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, terbit 31 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, semangatnya adalah membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki potensi, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas.
Sebagai warga negara, saya memandang setiap langkah konkret pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan ASN sebagai perkembangan yang patut diapresiasi dan didukung. Kalau retorika ini menjadi aksi nyata, tentu ini sebuah kemajuan positif.
Ini angin segar di tengah carut-marut birokrasi. Tegasnya, publik sudah muak dengan KKN dan mendambakan perubahan nyata.
Meski begitu, ada sikap skeptis bahkan sinis. Bukan tanpa alasan. Selama ini, masyarakat sering mendengar pidato menggebu anti-korupsi. Tetapi implementasinya di lapangan terasa lamban. Tindak korupsi malah makin menggebu-gebu.
Penerbitan peraturan baru adalah sinyal bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada tataran wacana. Langkah pertama yang krusial untuk memberikan landasan hukum dan instrumen bagi para penegak hukum dan pengawas internal. Membuktikan adanya keseriusan untuk mengubah sistem.
Sebab kita tentu sepakat akan pentingnya kualitas implementasi dan penegakan hukum. Artinya, langkah ini baru akan bermakna jika diikuti dengan implementasi yang konsisten dan tegas.
Rakyat menyimpan ingatan, Indonesia tidak kekurangan peraturan anti-korupsi yang bagus. Masalah utamanya seringkali terletak pada eksekusi di lapangan: penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Juga budaya impunitas. Kekebalan dari hukuman.
Karena itu, tantangan terbesar setelah peraturan terbit adalah konsistensi. Apakah peraturan akan ditegakkan kepada semua ASN tanpa pandang atribut di bahu. Termasuk mereka yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa?
Apakah mekanisme pengawasan internal (seperti Inspektorat) dan eksternal (masyarakat dan KPK) diperkuat?
Apakah sanksi yang dijatuhkan bisa memberikan efek jera, atau sekadar formalitas administratif? SP 1, 2, dan 3 bahkan sekadar geser kursi.
Peraturan baru yang efektif seharusnya tidak hanya bersifat represif (menghukum), tetapi juga preventif (mencegah). Harapannya, aturan ini mampu menutup celah-celah birokrasi yang selama ini menjadi sumber KKN, seperti dalam proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, atau promosi jabatan.
Digitalisasi dan penyederhanaan birokrasi (seperti yang digagas melalui elektronifikasi) adalah kawan sejati dari pemberantasan korupsi. Jika peraturan baru ini mendorong percepatan transformasi digital, maka dampaknya akan sangat signifikan.
Mentalitas ASN
Burung pun tahu, pemberantasan KKN tidak bisa hanya mengandalkan aturan tertulis. Ada dimensi budaya dan mentalitas yang harus diubah. Selama ini, ada semacam “budaya amplop” atau patronase (hubungan atasan-bawahan yang bersifat timbal balik secara materi) yang mengakar di sebagian birokrasi. Peraturan baru harus dibarengi dengan upaya pembinaan karakter, peningkatan kesejahteraan yang layak, Dan, sistem rekrutmen yang meritokratis, semoga benar mengutamakan kompetensi.
Pokok penting yang tak boleh diabaikan adalah partisipasi masyarakat yang berhubungan dengan ASN: ya masyarakat. Sebab keberhasilan langkah ini juga sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Peraturan baru harus menjamin dan melindungi warga negara yang ingin melaporkan indikasi KKN.
Masyarakat adalah mata dan telinga yang membantu pemerintah bersih-bersih aparaturnya.
Langkah pemerintahan Prabowo menerbitkan peraturan baru adalah fondasi penting dan langkah maju yang patut didukung. Namun mohon dimaklumi jika warga akan memandangnya dengan “optimisme yang waspada.”
Pujian sejati baru akan layak diberikan jika peraturan diimplementasikan secara adil, konsisten, dan membawa perubahan nyata pada kinerja serta integritas pelayanan publik. Masyarakat akan menunggu pembuktian, apakah ini hanya sekadar dokumentasi administratif, atau benar-benar awal dari era baru birokrasi yang bersih.
Skeptis dan Sinis
Oh, ada bagian penting yang nyaris terlupakan. Kehadiran aroma KKN di lingkaran elit, terutama di sekitar kekuasaan, bisa menjadi sumber utama skeptisisme dan sinisme masyarakat. Sebuah realitas yang tidak bisa diabaikan.
Sikap skeptisi masyarakat lahir dari kontras yang sangat tajam antara apa yang diucapkan dan apa yang terjadi di sekitar kekuasaan. Rakyat bukan bodoh. Mereka bisa melihat dan merasakan.
Begini. Ketika kerabat, kolega, atau “tim sukses” dari elite tertentu menduduki posisi-posisi strategis, masyarakat langsung mencium aroma nepotisme dan kolusi. Ini terlihat seperti kue kekuasaan yang dibagi-bagi, bukan amanah yang diberikan kepada yang terbaik. Apalagi instansi yang memiliki anggaran besar atau kewenangan regulasi yang menguntungkan.
Proses rekrutmen pejabat publik, baik menteri, komisaris BUMN, maupun pejabat eselon, seringkali lebih didasarkan pada sumbangsihnya dalam masa pemilihan daripada kompetensi dan rekam jejak integritas. Ini mengirimkan sinyal bahwa loyalitas kepada individu lebih berharga daripada loyalitas kepada negara. Politik balas jasa.
Rakyat suka dibuat kesal melihat perilaku elit. Bayangkan, di pagi hari ada pidato heroik tentang pemberantasan korupsi. Sorenya publik disuguhi berita tentang pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, atau terlibat dalam proyek-proyek yang sarat konflik kepentingan. Kontradiksi ini langsung membangun tembok ketidakpercayaan.
Seringkali, ketika ada kasus yang menyeret orang dekat kekuasaan, proses hukumnya berjalan lambat, tidak tuntas. Ujung-ujungnya “damai” secara administratif. Sementara rakyat kecil bisa langsung ditahan untuk kasus yang nilainya jauh lebih kecil. Ketidakadilan dalam penegakan hukum adalah pupuk subur bagi sinisme.
Untuk mengatasi skeptisisme ini, ada yang lebih penting dari sekadar aturan tertulis: Keteladanan Puncak. Ini adalah kunci mutlak. Jika pimpinan tertinggi dan jajarannya mampu menunjukkan gaya hidup sederhana, menolak fasilitas berlebihan, dan memastikan orang-orang di sekitarnya adalah yang terbaik dan bersih, maka getarannya akan terasa ke seluruh lapisan birokrasi.
Terus Mengawal
Sikap yang paling sehat dalam situasi ini adalah kombinasi antara apresiasi dan kritik. Masyarakat perlu terus mengawal. Skeptisisme bukan berarti diam. Justru, rasa curiga itu harus diubah menjadi energi untuk mengawasi. Gunakan hak untuk mengkritik, menguji setiap kebijakan, dan melaporkan jika melihat kejanggalan. Media dan masyarakat sipil memiliki peran besar di sini.
Skeptisisme masyarakat adalah alarm yang sah dan logis. Aroma KKN di lingkaran elit adalah duri dalam daging yang akan selalu mengganggu kredibilitas setiap program pembersihan ASN.
Langkah pemerintah yang menerbitkan aturan baru adalah fondasi. Namun, bangunan di atas fondasi itu baru akan kokoh jika ada konsistensi, keteladanan, dan keberanian untuk membersihkan rumah sendiri, termasuk jika noda itu ada di ruang tamu. Selama itu belum terjadi, selama itu pula sinisme masyarakat akan tetap menjadi bayang-bayang yang mengikuti setiap pidato dan peraturan baru yang diluncurkan.
Skeptis artinya publik tidak menerima begitu saja, publik bertanya, meminta bukti, mengawal. Sinis itu sudah menyerah, sudah menganggap semuanya busuk dan tidak ada gunanya. PPosisi ideal warga yang baik adalah kritis namun tetap berharap, mengawasi namun tetap memberi ruang untuk pembuktian.
Partisipasi publik bisa kuat bila peraturan baru ini memberikan ruang dan perlindungan yang lebih besar bagi masyarakat dan jurnalis untuk mengawasi dan melapor. **
Zainal Arifin Emka – Pengajar Jurnalistik






