Sebagai literasi publik dalam memahami dinamika politik, aspek politik-eksil yang jarang terdengar, menarik untuk diulas ketika dalam situasi negeri yang mengalami ketegangan sosial-politik berkelanjutan dan proses penegakan hukum sulit yang dilakukan karena berbagai alasan, melahirkan isu menarik tentang akhir kisah ini akan berujung ke arah mana?
Secara umum, eksil memiliki beberapa definisi:
1. Pengasingan atau Pembuangan. Kondisi di mana seseorang/sekelompok orang dipaksa/terpaksa meninggalkan negara asalnya atau tempat tinggalnya, biasanya karena alasan politik, agama, atau keamanan. Ini bisa menjadi hukuman yang dijatuhkan oleh pemerintah atau otoritas.
2. Orang Buangan. Mengacu pada individu yang mengalami pengasingan, yaitu orang yang diusir atau dibuang dari tanah airnya.
3. Keterasingan. Eksil juga bisa merujuk pada perasaan terasing atau terpisah dari identitas, akar budaya, dan lingkungan asal, bahkan jika perpindahan fisik tidak selalu karena paksaan. Ini bisa melibatkan perjalanan batin yang kompleks.
4. Absen Sukarela. Terkadang, eksil juga bisa berarti seseorang memilih untuk meninggalkan tanah airnya secara sukarela, seringkali sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan atau kondisi di negaranya.
Istilah “eksil” berasal dari kata bahasa Inggris “exile”. Konsepnya bisa digali dari beberapa literatur, antara lain:
a. Hannah Arendt adalah seorang filsuf politik Jerman-Amerika dalam The Origins of Totalitarianism (1951), khususnya bagian “Imperialism” dan “Totalitarianism”
b. Edward Said adalah seorang kritikus sastra, teoritikus, dan intelektual Palestina-Amerika dalam buku Reflections on Exile and Other Essays (1984)
c. Giorgio Agamben adalah seorang filsuf Italia dalam buku Homo Sacer: Sovereign Power and Bare Life (1995).
Namun khusus dalam konteks politik kekuasaan, eksil didefinisikan sebagai tindakan pemindahan paksa atau sukarela seorang individu atau kelompok dari wilayah kekuasaan politik mereka, biasanya negara asalnya, sebagai konsekuensi langsung dari konflik kekuasaan, perselisihan ideologi, atau ancaman terhadap rezim yang berkuasa.
Hubungan antara eksil, korupsi, dan impunitas telah dikaji mendalam oleh Burgis, Tom., dalam Kleptopia: How Dirty Money Is Conquering the World. HarperLuxe (2020). Buku ini adalah investigasi jurnalistik yang mendalam tentang jaringan kleptokrasi global, bagaimana uang hasil korupsi disembunyikan, dan bagaimana para individu yang sangat korup (seringkali penguasa atau orang dekat kekuasaan) berhasil menghindari hukum dengan melarikan diri ke “surga aman” di seluruh dunia. Ini sangat relevan untuk memahami “eksil modern” para koruptor dan impunitas yang menyertainya.
Eksil politik terutama dalam kaitannya dengan skandal korupsi dan manipulasi kekuasaan rezim lama dan bersifat dinasti yang sudah menguasai jaringan institusi partai politik, parlemen dan institusi hukum yang luas dan masif, sering melibatkan opsi impunitas.
Hipotesis ini mempunyai alasan sangat kuat dan kemungkinan besar benar, terutama dalam praktik politik riil, karena:
1. Sifat dinasti dan jaringan kekuasaan yang mengakar. Ketika sebuah rezim bersifat dinasti dan telah menguasai jaringan institusi partai politik, parlemen, dan hukum secara luas dan masif, ini berarti mereka telah membangun sebuah struktur kekuasaan yang kebal (impunitas struktural). Mereka mengendalikan mekanisme penegakan hukum dan akuntabilitas. Dalam kondisi seperti ini, skandal korupsi dan manipulasi kekuasaan dapat terjadi dengan skala besar karena tidak ada pengawasan atau mekanisme check and balance yang efektif dari dalam sistem.
2. Kebutuhan untuk menjaga stabilitas di masa transisi. Ketika rezim semacam ini mulai goyah atau menghadapi pergantian kekuasaan (baik karena tekanan internal, eksternal, atau revolusi), ada risiko tinggi terjadinya kekacauan, perang saudara, atau pembalasan dendam massal. Dalam situasi ini, eksil dengan opsi impunitas dapat menjadi kompromi pragmatis untuk:
a. Mencegah eskalasi konflik dengan membiarkan figur kunci dari rezim lama pergi ke pengasingan (dengan janji tidak akan diadili) bisa menjadi “jalan keluar” yang lebih disukai daripada pertempuran berdarah di dalam negeri.
b. Memastikan transisi yang relatif damai. Jika para pemimpin rezim lama tahu bahwa mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang keras dan pembalasan, mereka mungkin akan melawan sampai titik darah penghabisan, yang bisa menghancurkan negara. Menawarkan eksil dengan impunitas bisa menjadi insentif untuk menyerahkan kekuasaan secara lebih halus.
3. Lindungan terhadap rahasia dan jaringan. Figur-figur kunci dari rezim lama yang telah menguasai jaringan institusi secara masif memiliki banyak informasi sensitif tentang praktik korupsi, manipulasi, dan bahkan kejahatan negara. Mengadili mereka di dalam negeri bisa membuka kotak pandora yang dapat membongkar jaringan yang lebih luas, melibatkan banyak pihak lain, dan destabilisasi lebih lanjut. Opsi eksil dengan impunitas secara efektif “membungkam” mereka, mencegah mereka mengungkap rahasia yang dapat merusak banyak orang atau institusi.
4. Kurangnya kapasitas atau keinginan untuk penuntutan. Setelah rezim lama jatuh, rezim baru mungkin mewarisi institusi hukum yang lemah, korup, atau tidak memiliki kapasitas untuk menuntut kejahatan korupsi dan manipulasi kekuasaan berskala besar. Selain itu, ada kemungkinan bahwa elemen-elemen dari rezim baru itu sendiri mungkin memiliki keterlibatan atau ingin menghindari preseden hukum yang terlalu keras, sehingga opsi eksil dengan impunitas menjadi “solusi” yang lebih mudah.
Eksil dengan impunitas sering kali muncul sebagai mekanisme untuk mengelola transisi politik yang berpotensi destabilisasi, meskipun dengan mengorbankan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Ini adalah sebuah “kompromi” yang pahit dan tidak adil, di mana kepentingan stabilitas jangka pendek seringkali dianggap lebih mendesak daripada penegakan hukum secara penuh terhadap kejahatan di masa lalu.
Eksil (khususnya pengasingan atau pembuangan) bukan solusi yang baik bagi suatu proses demokrasi dan supremasi hukum, tetapi dalam catatan sejarah dunia, eksil terjadi agar sistem pemerintahan dan politik berjalan kembali sehingga masyarakat dapat melanjutkan kehidupannya dengan peluang yang lebih baik.
Eksil adalah konsekuensi dari kebuntuan sikap politik diantara multi partai parlemen, dan kegagalan penegakan hukum. Ketegangan atas isu legalitas dan legitimasi kekuasaan yang berlarut-larut, dan tekanan (protes) publik yang makin keras dan masif terhadap skandal korupsi-manipulasi rezim lama menyebabkan rezim lama yang tertekan dan melemah posisinya secara teori bisa mempertahankan diri dengan ancaman dua pilihan: “kompromi atau jatuh semua bersama-sama”. Tetapi ketika delegitimasi rezim lama oleh masyarakat meluas dan masif secara nasional, maka eksil politik bisa saja berfungsi sebagai kompromi.
Di abad XIX sampai XX, konsep eksil (pengasingan) politik, khususnya terkait pemimpin yang mengalami delegitimasi nasional dan konflik politik tak terselesaikan, sering berujung pada pelarian untuk menghindari pengadilan. Exil politik seperti ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari pengertian pengasingan “klasik”.
Beberapa catatan sejarah bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Napoleon Bonaparte (Prancis). Kekalahan total dalam Perang Koalisi Keenam (1814) dan Ketujuh (Waterloo, 1815) menyebabkan dia mengalami delegitimasi dan terpaksa hidup dalam pelarian. Tidak ada pengadilan nasional Prancis, tetapi kekhawatiran akan pembalasan dendam atau pengadilan oleh koalisi musuh mendorong keputusannya menyerah ke Inggris.
2. Wilhelm II (Kaisar Jerman). Kekalahan Jerman dalam Perang Dunia I (1918) dan Revolusi Jerman menyebabkan dia mengalami delegitimasi dan terpaksa hidup dalam pelarian. Dipaksa turun tahta (Abdikasi, November 1918), menghadapi tuntutan internasional (terutama Sekutu) untuk diadili sebagai penjahat perang (Pasal 227 Perjanjian Versailles). Khawatir akan terjadi revolusi atau mengalami pengadilan di Jerman. Dia melarikan diri ke Belanda (November 1918). Pengadilan tidak pernah terjadi.
3. Idi Amin (Uganda). Seorang diktator yang kejam, digulingkan oleh invasi Tanzania dan pemberontak Uganda (1979), menyebabkan dia mengalami delegitimasi dan terpaksa hidup dalam pelarian. Dia kehilangan kendali militer, dinyatakan sebagai penjahat oleh rezim baru dan komunitas internasional karena pelanggaran HAM massal. Dia melarikan diri pertama ke Libya, kemudian menetap di Arab Saudi. Hidup dalam exil yang dilindungi hingga meninggal (2003) tanpa pernah diadili.
4. Juan Carlos I (Raja Spanyol). Mantan Raja Spanyol (2014 turun tahta), menghadapi skandal keuangan dan penyelidikan korupsi di Spanyol terkait dana gelap dari Arab Saudi, menyebabkan dia mengalami delegitimasi dan terpaksa hidup dalam pelarian. Meski tidak secara formal didelegitimasi sebagai mantan raja, tekanan publik dan penyelidikan hukum yang memalukan bisa merusak legitimasinya. Pada 2020, dia mengumumkan meninggalkan Spanyol untuk menghindari aib monarki. Dia tinggal di UEA sejak 2020, dan kepergiannya diinterpretasikan sebagai “eksil sukarela” atau “eksil preventif” untuk menghindari intensifikasi penyelidikan hukum dan melindungi institusi monarki Spanyol, meski tidak ada dakwaan resmi saat itu (penyelidikan kemudian dihentikan/dibatalkan).
Status pelarian seperti ini sangat kontroversial. Bagi pendukung rezim lama dia adalah “pengasingan politik”. Bagi rezim baru atau korban, dia adalah “buronan” (fugitive) yang melarikan diri dari keadilan.
Delegitimasi nasional adalah kunci di sini dimana mantan penguasa tidak lagi diakui legitimasinya oleh kekuatan yang berkuasa.
Mengakhiri literasi ini, menurut catatan sejarah, Indonesia tahun 1998 merupakan puncak krisis politik Orba tetapi tidak berujung exil, dan menghasilkan adanya transisi tanpa penghukuman elit Orde Baru, meski pada akhirnya berujung pada terbentuknya sistem kekuasaan oligarki baru.
Sebaliknya, negara Tunisia (2011) yang mengusir penguasa tanpa reformasi mendalam akhirnya kembali ke otoritarianisme juga. Ini membuktikan bahwa eksil/penyingkiran figur (exil) saja tidak cukup, perubahan sistem adalah kunci untuk memperbaiki sistem kekuasaan agar amanah.
Sebagai case study dan bahan renungan, kira-kira ketegangan politik di Indonesia saat ini, dengan menguatnya tuntutan keadilan oleh masyarakat apakah berujung pada reformasi jilid 2 atau eksil?
Mungkin money-politics tidak akan pernah cukup untuk membungkam protes masyarakat yang makin frustasi dan marah, dan karena kondisi perekonomian yang tidak makin baik, serta kemiskinan dan pengangguran yang makin vulgar.
Para aktor permainan politik praktis yang terlibat skandal akan makin kelelahan dalam bermain petak-umpet yang berdurasi panjang. Dan sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Dan pasti muncul kekhawatiran diri, apa masih ada tempat untuk sembunyi di negeri ini?.
Inilah isu menarik untuk pembelajaran dan renungan diri. Wallahualam.
Hadipras,
Pengamat Sosial dan Politik.






