Sampang (beritajatim.com) – Warga Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, insial S (32) terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan oleh petugas.
S, ditangkap lantaran sering melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Bahkan saat dilakukan penangkapan S berusaha kabur dari sergapan petugas.
“Tersangka berusaha melarikan diri, terpaksa ditembak,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Polres Sampang Iptu Agung Prasetyo, Jumat (7/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-sampang”]
Agung menambahkan, pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, terakhir pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, di Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Sampang.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sampang, dan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.[sar/ted]






