Surabaya (beritajatim.com) – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2025, sebanyak 10.000 buruh di Jawa Timur akan menyerukan penetapan Presiden ke-4 RI, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai Pahlawan Nasional.
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli, mengatakan bahwa Gus Dur layak menjadi Pahlawan Nasional karena jasanya memperjuangkan kebebasan berserikat, yang terwujud dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada masa kepemimpinannya.
“Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) agar ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, mengingat jasanya terhadap kebebasan berserikat yang dituangkan dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada masa kepemimpian beliau sebagai Presiden RI,” kata Jazuli dalam keterangannya, hari Rabu (30/4).
Jazuli menyampaikan bahwa selain menyerukan penetapan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, ribuan buruh se-Jawa Timur juga akan menggaungkan isu-isu kesejahteraan pekerja, mulai dari ketenagakerjaan, pendidikan, transportasi, permukiman, hingga pajak yang membebani rakyat, dalam peringatan May Day besok.
“Pada May Day tahun ini, isu yang diperjuangkan buruh Jawa Timur tidak hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga terkait isu pendidikan, transportasi, permukiman, pajak yang membebani rakyat hingga pengusulan Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) agar ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” ucapnya.
Aksi May Day 10.000 buruh se-Jawa Timur ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2025, hari kamis besok. Dengan titik berkumpul aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya.
Berikut Isu Perjuangan Buruh se-Jawa Timur dalam Aksi May Day 2025:
A. KETENAGAKERJAAN
1. Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segala membuat UU Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
2. Sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT).
3. Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.
4. Hapus outsorcing dan status hubungan kerja kemitraan.
5. Menuntut Pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
6. Tolak upah murah dan perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.
7. Tindak tegas pengusaha yang menahan ijazah buruh karena melanggar Perda Jatim No. 8 Tahun 2016.
8. Evaluasi Kinerja Penawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
9. Merevisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3/2015, No. 3/2018 dan No. 2/2019 karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
B. JAMINAN SOSIAL
1. Tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh yang masih dalam proses PHK.
2. Alokasikan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin di Jawa Timur.
3. Beri sanksi pengusaha yang belum mendaftarkan pekerja pada program BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.
C. PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) UNTUK RAKYAT KECIL
1. Putihkan pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
2. Menghapus pajak penghasilan (PPh21) untuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
3. Menghapus pajak penghasilan (PPh21) untuk buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
4. Menaikkan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp. 10 juta.
5. Bebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) dibawah Rp. 1 Miliar.
D. PENDIDIKAN
1. Tingkatkan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur jalur afirmasi anak buruh sebesar 10%.
2. Hapus ”Pungli” di dunia Pendidikan, tindak tegas bagi siapa pun yang memperjual belikan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.
3. Hapus kewajiban orang tua siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk membeli seragam sekolah melalui SMA/SMK Negeri atau melalui koperasi SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.
E. PERMUKIMAN
1. Sediakan rumah murah bersubsidi atau rumah susun untuk buruh Jawa Timur.
F. TRANSPORTASI PUBLIK
1. Perluas jangkauan operasional Bus Trans Jatim hingga ke kawasan industry.
G. GUS DUR PAHLAWAN NASIONAL
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur mengusulkan kepada Pemerintah RI agar Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. [ram/ian]






