Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka pendaftaran lowongan 250 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 20 Agustus – 6 September 2024. Ada sejumlah tata cara yang harus dipatuhi dan dokumen yang harus diunggah sebagai syarat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengingatkan, pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan CPNS hanya dilakukan secara online melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman resmi BKN, yakni sscasn.bkn.go.id.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi CPNS. Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN sebelumnya, harus membuat akun SSCASN kembali pada portal nasional SSCASN.
“Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil pada portal nasional SSCASN,” kata Suko.
Pelamar mengunggah KTP dan swafoto ketika membuat akun SSCASN. “Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional SSCASN,” kata Suko.
Setelah terdaftar, pelamar diperkenankan melakukan pemilihan kebutuhan CPNS untuk tahun 2024 yang dibuka lowongannya pada portal nasional SSCASN. “Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil veriftkasi dokumen yang diunggah pelamar pada laman sscasn.bkn.go.id,” kata Suko.
“Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas, dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman sscasn.bkn.go.iddengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran,” kata Suko.
Ada sejumlah dokumen yang wajib diunggah pelamar. Pertama, surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Jember, ditandatangani dan wajib bermaterai elektronik Rp 10 ribu. Format bisa diunduh di laman bkpsdm.jemberkab.go.id.
Pelamar juga harus mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, mengunggah surat pernyataan bermaterai elektronik Rp 10 ribu dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Formatnya bisa diunduh di laman bkpsdm.jemberkab.go.id.
Jangan lupa juga ijazah asli sesuai kualiftkasi pendidikan. Tambahan khusus untuk pendidikan profesi, pelamar harus melampirkan ijazah S.1 dan profesi. Sementara untuk pendidikan dokter spesialis, pelamar harus melampirkan ijazah S.1, profesi dan spesialis.
Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, pelamar wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dekan atau wakil dekan.
Pelamar juga diwajibkan mengunggah transkrip nilai asli sesuai kualiftkasi pendidikan. Tambahan khusus untuk pendidikan profesi, pelamar wajib melampirkan ijazah S.1 dan profesi. Sementara untuk pendidikan dokter spesialis, pelamar wajib melampirkan ijazah S.1, profesi dan spesialis.
Pelamar juga wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Konsil Kedokteran Gigi Indonesia untuk pelamar tenaga dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis.
Dokumen berikutnya yang harus diunggah adalah sertifikat asli/fotokopi akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi. Pelamar bisa juga menggunakan gambar tangkap (screen shoot) dari website resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat lulus.
“Jangan lupa pas foto close up terbaru pakaian formal berwarna tampak depan dengan berlatar belakang merah. Pelamar disarankan memakai foto studio dengan tampak wajah natural atau tanpa editan,” kata Suko.
Selain itu, pelamar disabilitas perlu mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Format dapat diunduh di /bkpsdm.jemberkab.go.id. [wir]






