Surabaya (beritajatim.com)– Pemungutan suara di Pemilu 2024 sudah selesai namun proses tahapan penghitungan suara, rekapitulasi dan proses lain belum juga terselesaikan. Hal ini lantaran rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Ternyata laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu seperti kecurangan dan sebagainya bisa dilaporkan masyarakat secara langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Begini cara lengkap.
Bawaslu dalam hal ini sebagai lembaga pengawas Pemilu yang sah ditunjuk untuk mengantisipasi potensi maraknya kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu mulai pemungutan suara hingga rekapitulasi suara yang sangat berpotensi terjadi pelanggaran. Untuk masyarakat begini cara lengkap lapor ke Bawaslu.
Adapun beberapa jenis pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan ke Bawaslu adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran hukum lain.
Syarat dan warga yang berhak melapor dugaan pelanggaran Pemilu yakni:
1. Wajib berstatus WNI yang punya hak pilih
2. Peserta Pemilu
3. Pemantau Pemilu
4.Penyampaian tidak dapat diwakilkan
5. Paling lambat 7 hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran.
Cara lapor ke Bawaslu
1. Laporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi yang ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
2. Laporan wajib disertai:
a. hasil pindai formulir model A.1 yang telah diunduh dari situsweb resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/kota yang telah diiisi dan ditandangani oleh pelapor;
b. melampirkan pindai identitas resmi berupa kartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya, dan menyertakan nama serta alamat saksi;
c. melampirkan hasil pindai bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud dalam format digital;
d. melampirkan surat pernyataan kebenaran data dan bukti bukti laporan; dan e. menyerahkan seluruh dokumen fisik dan bukti-bukti laporan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan pada masa batas waktu pelaporan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Pertama, syarat formil:
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. pihak terlapor;
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu;
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain
Kedua, syarat materil:
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut;
d. bukti. Jika belum memenuhi syarat formil dan syarat materil, perbaikan paling lama 3 hari sejak laporan diterima.
Lalu jika tidak memenuhi perbaikan syarat formil dan materil sesuai dengan batas waktu perbaikan, laporan dugaan pelanggaran tidak teregistrasi.
Proses penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu paling lama 7 hari kerja+7 hari kerja setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.
Sementara itu, status penanganan pelanggaran dapat dilihat di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu dan/atau dapat disampaikan kepada pelapor melalui surat.
Kemudian, ketika warga menemukan indikasi kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS), langkah yang dapat diambil adalah melaporkannya kepada pengawas terdekat seperti Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Pemilu serentak 2024 kembali mengukuhkan diri sebagai agenda kolosal demokrasi yang menjadikannya pemilu serentak satu hari terbesar di dunia dengan kerumitan teknis yang begitu luar biasa. Pemungutan suara dilaksanakan di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 kelurahan/desa, dan 128 kantor perwakilan Republik Indonesia.
Terdapat 823.236 tempat pemungutan suara (TPS), dengan rincian 820.161 TPS dalam negeri dan 3.075 TPS luar negeri yang melayani total 204.807.222 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT).
[aje]






