Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim melalui Bapenda Provinsi Jatim melaksanakan kembali program pemutihan pajak atau kebijakan pembebasan pajak daerah mulai Selasa (1/10/2024) hari ini hingga 30 November 2024.
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pj Gubernur Jatim ini untuk meringankan beban masyarakat Jawa
Timur.
Selain itu, untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.
“Ini juga karena masih tingginya antusiasme masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah. Serta, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur,” kata Kresna kepada wartawan di kantornya.
Pembebasan Pajak Daerah itu meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif.
Menurut dia, kebijakan pemutihan itu diprediksi akan dimanfaatkan wajib pajak dengan rincian pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.100 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75.424.194.000.
Kemudian, pemberian pembebasan sanksi administrative Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 390 ribu objek. Dan, pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 3.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp3.982.126.000.
Dia juga menjelaskan, bahwa objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 8.900 objek dengan nilai pembebasan sebesar
Rp 13.211.631.000.
Total sebanyak 519.100 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 79.406.320.000.
“Terhadap pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah diprediksi sampai dengan 30 November 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 118.607.402.000. Dan, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 191.623.316.000. Kemudian, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 9.618.485.000,” tuturnya.
Lalu, lanjut dia, memprediksi penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp 21.032.206.000. Dan, diprediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar Rp 319.849.203.000. [tok/suf]






