Ponorogo (Beritajatim.com) – Samsat Ponorogo kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan ini, merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Polda Jatim.
Program ini merupakan langkah untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Kanit Regident dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M. Arief Sulaiman, menjelaskan bahwa program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-79 Pemprov Jawa Timur. Program pemutihan ini, mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan pajak kendaraan selama dua bulan penuh, yaitu mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.
“Pemutihan ini dilaksanakan oleh Dispenda bekerja sama dengan Samsat Ponorogo di bawah naungan Satlantas Polres Ponorogo,” ungkap Iptu Arief, Selasa (1/10/2024).
Iptu Arief mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Provinsi Jawa Timur. Jadi, warga bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Adapun jenis pembebasan pajak yang diberikan di program pemutihan, kata Arif mencangkup 4 jenis pembebasan.
Yakni, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Kemudian ada pembebasan PKB progresif, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jadi ada 4 jenis pembebasan pajak, mulai dari pembebasan bea balik nama, bebas denda keterlambatan pajak, pembebasan PKB progresif dan pembebasan denda SWDKLLJ,” katanya.
Sebagai program yang diadakan dalam rangka HUT Pemprov Jawa Timur, Arif menghimbau warga untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk meringankan kewajiban pajak mereka. Selain itu, program ini sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir,” tutup Arief. [end/beq]






