Ponorogo (beritajatim.com) – Air susu dibalas dengan air tuba, peribahasa itulah yang pas sedang dialami oleh Yoinah (83), warga Desa Sendang Kecamatan Jambon Ponorogo. Di usia senjanya, seharusnya Yoinah diperlakukan baik oleh anaknya. Namun, pil pahit harus dirasakannya, dia malah dianiaya oleh anak kandungnya yang bernama Katimun (55). Akibatnya, Yoinah mengalami luka-luka, yakni mata kiri memar dan lebam serta pergelangan tangan kirinya patah.
“Kejadian ibu dianiaya oleh anak kandungnya sendiri itu terjadi pada Senin (17/1) kemarin sore. Akibat penganiayaan itu, korban yang bernama Yoinah (83) mengalami luka memar dan lebam di mata kiri dan pergelangan tangan kirinya patah,” kata Kapolsek Jambon Iptu Nanang Budianto, Selasa (18/1/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Kronologis kejadiannya, kata Iptu Nanang berawal saat pukul 14.00 WIB kemarin korban yang pulang dari takziah, duduk di teras rumah korban. Nah, pada saat ini, anak kandungnya yakni Katimun mendekati. Pelaku atau Katimun ini menanyakan hasil penjualan kayu jati yang dilakukan oleh korban beberapa waktu sebelumnya.
Mendapatkan jawabannya, pelaku merasa tidak puas akan jawaban korban. Mungkin karena tersulut emosi, pelaku langsung saja mendorong korban hingga jatuh. Karena sudah tua, dorongan pelaku itu membuat korban luka memar di mata dan pergelangan tangan kirinya patah.
“Melihat kejadian itu saksi atau tetangga disekitar TKP langsung menolong. Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan pertolongan medis,” katanya.
Hingga saat ini, menurut Nanang korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit plat merah tersebut. Informasi dari para saksi yang tidak lain adalah tetangganya, korban dan pelaku ini memang sering cek-cok terkait warisan. Namun, untuk penganiayaan baru pertama ini terjadi. “Pelaku menanyakan uang hasil penjualan kayu jati tersebut. Ya mungkin sang anak ini minta bagian,” katanya.
Mendapatkan laporan penganiayaan itu, petugas langsung bergerak dan melakukan pengamanan terhadap pelaku. Katimun dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. “Kita jerat dengan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (end/kun)






