Malang (beritajatim.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Dalam situasi ini, peserta Pemilu tidak dapat melakukan aktivitas kampanye apapun. Jika dilakukan, maka akan terancam pidana Pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang M. Wahyudi menyebut, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana baik tim maupun peserta Pemilu.
“Antara lain dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun baik di media massa sekalipun walaupun hanya berupa foto saja,” kata Wahyudi saat ditemui di Stadion Kahuripan Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Jika ditemukan, maka akun tersebut akan dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum (Pemilu).
“Karena tidak boleh ada kampanye apapun. Maka saya menghimbau tidak melakukan kampanye di masa tenang,” katanya.
Wahyudi melanjutkan, partai politik (Parpol) hanya melakukan pembekalan saksi. Itu tidak dilarang walaupun dilakukan di masa tenang. Meski tidak dilarang, Parpol tersebut dikatakan tidak seleluasa seperti hari-hari sebelumnya. Dengan catatan, tidak mengunakan atribut apapun.
Selain itu juga, tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya tempat milik pemerintah. Antara lain balai desa, pendopo dan sebagainya. Kecuali, kata yudi, tempat itu disewakan.
“Kalau ada permohonan untuk pelatihan saksi bagi internalnya mereka kita tidak melarang. Karena semua partai kan membekali saksinya yang itu berjumlah 7761 orang sesuai jumlah TPS,” tegasnya.
Maka dari itu, demi keberlangsungan pengawasan ini, Bawaslu pada Sabtu (10/2/2024) kemarin, sudah menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu di Stadion Kahuripan, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
“Acara ini ditujukan agar tim siap mengawasi kegiatan masa tenang supaya berjalan dengan kondusif,” pungkasnya. [yog/aje]






