Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua mulai hari ini, Jumat, 2 Januari hingga 9 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan krusial bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori tertentu untuk memastikan kursi keberangkatan mereka pada musim haji tahun ini.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, mengonfirmasi bahwa jadwal pelunasan ini hanya berlangsung selama sepekan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses administrasi dokumen dan pemvisaan jemaah sebelum operasional pemberangkatan dimulai.
“Pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini,” jelas Nurchalis di Jakarta, Dikutip Beritajatim.com dari laman resmi Kemenhaj RI, Kamis (1/1/2026).
Terdapat lima kategori jemaah yang berhak melakukan pelunasan pada tahap kedua ini. Pertama, jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap sebelumnya. Kedua, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia yang sudah terdaftar.
Kategori ketiga mencakup jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Keempat, jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga inti. Terakhir, kesempatan ini diberikan kepada jemaah haji urutan berikutnya atau status cadangan yang telah ditentukan.
Nurchalis menekankan bahwa syarat mutlak yang harus dipenuhi jemaah sebelum menuju Bank Penerima Setoran (BPS) adalah status istithaah kesehatan. Tanpa adanya validasi kesehatan dari instansi terkait, jemaah tidak dapat melakukan transaksi pelunasan.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” kata Nurchalis menambahkan.
Pemerintah juga memberikan kebijakan khusus berupa relaksasi bagi jemaah haji asal Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jemaah dari tiga wilayah tersebut yang seharusnya melunasi pada tahap pertama namun terkendala, tetap diberikan hak untuk melunasi di tahap kedua ini.
Kebijakan relaksasi ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat di wilayah masing-masing. Pemerintah berupaya menjamin hak jemaah agar tetap dapat menunaikan ibadah haji meski sempat terkendala teknis atau situasi di daerah.
Jemaah kini dapat memantau daftar nama yang berhak lunas per provinsi secara transparan melalui situs resmi www.haji.go.id. Akses mandiri ini disediakan untuk memudahkan jemaah di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan wilayah lainnya, guna mendapatkan informasi akurat tanpa melalui perantara.
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” pungkas Nurchalis. [ian]






