Surabaya (beritajatim.com) – Mardiana (33), seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon. Mardiana terbukti menghilangkan nyawa bayinya yang baru lahir karena takut ketahuan suami sirinya dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sang anak.
Peristiwa pembunuhan bayi tersebut terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022, di rumah kos Mardiana di Jalan Dukuh Menanggal Gang IV Nomor 3 Surabaya. Mardiana melahirkan seorang bayi laki-laki dari hasil pernikahan siri dengan Arief Adi Saputro.
Setelah melahirkan, Mardiana membersihkan bayinya dengan handuk dan menyusui. Namun, bayinya tidak mau minum susu. Mardiana kemudian membekap tubuh bayinya sekuat tenaga menggunakan tangan. Akibatnya, bayinya meninggal dunia.
Baca Juga: Jadwal Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf 2023 di Surabaya
Mardiyana mengaku telah membunuh anaknya karena takut ketahuan suaminya. Ia juga mengaku tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Mardiana mengatakan bahwa ia hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan suaminya hanya bekerja serabutan.
Penasehat hukum Mardiana, Agus Budi Wahono, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Mardiana. Agus mengatakan bahwa Mardiana sudah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim I Wayan Gede Wiryana Putra akan menjatuhkan vonis terhadap Mardiana pada Rabu, 27 Juli 2023.
Peristiwa ini menjadi sebuah peringatan bagi kita semua untuk lebih memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi para ibu yang hamil di luar nikah. Kita harus memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka agar mereka tidak sampai melakukan tindakan yang membahayakan diri mereka sendiri dan anak-anak mereka.[uci/ted]






