Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah warga mendatangi Polres Pasuruan melakukan pelaporan terkait penipuan yang ditimpanya oleh oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) NM.
Mahfud pendamping warga mengatakan bahwa saat ini ada empat warga yang sedang diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap warga yang menjadi korban penipuan.
“Ini kami melaporkan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan KSPPS NM. Saat ini ada empat korban yang diperiksa, salah satunya merugi Rp150 juta,” kata Mahfud, Kamis (1/12/2022).
Mahfud menambahkan bahwa korban yang melaporkan ini mengalami kerugian senilai Rp 4,9 miliar. Selebihnya korban akan menyerahkan seluruhnya ke Polres Pasuruan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan-pasuruan”]
Eko Widodo, salah satu korban penipuan KSPPS NM mengatakan dirinya sudah diperiksa oleh polisi. Pertanyaan yang diberikan oleh korban terkait berapa besar kerugian yang dialami.
“Saya kena kurang lebih Rp 80 juta dan ada anak saya yang dirugikan sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Kurang lebih ada 20 pertanyaan yang ditanyakan tadi,” kata Eko.
Ditanya terkait pelaporan warga, Kanit Pidum Polres Pasuruan, Iptu Anton mengatakan dirinya sudah menerima berkas. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap berkas yang dilaporkan.
“Sudah kami terima berkasnya, untuk selanjutnya kami akan mendalami berkas terkait dugaan penipuan,” katanya singkat. (ada/ted)






